Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • ๑۩۩₪۩۩₪ ۩۩₪ ๑۩۩₪۩۩₪ SHARE ALASAN/PASAL TENTANG TILANG ๑۩۩₪۩۩₪ ۩۩₪ ๑۩۩₪۩۩₪

andheekAvatar border
TS
andheek
๑۩۩₪۩۩₪ ۩۩₪ ๑۩۩₪۩۩₪ SHARE ALASAN/PASAL TENTANG TILANG ๑۩۩₪۩۩₪ ۩۩₪ ๑۩۩₪۩۩₪
Belajar dari banyak pengalaman, dari seringnya ane pribadi kena tilang... kira-kira kesalahan kita sebagai pengendara itu apa saja sampai ada saja celah bagi pihak yang kurang bertanggung jawab memanfaatkan kelalaian kita, kekurang tahuan kita mengenai hukum yang serba abu-abu di negara tercinta kita ini.

Yuk Gan kita berbagi pengalaman untuk bisa saling melengkapi kira-kira alasan apakah yang biasanya pihak berwenang pakai untuk menilang kita, dari alasan atau sampai pasal juga boleh


Berharap agar lain kali kita bisa lebih tertib, mawas diri, dan berhati-hati serta tidak ada lagi alasan bagi mereka [pihak tidak bertanggung jawab] untuk kiranya mencari alasan mengada-ada agar bisa memanfaatkan kesempatan

++++Pelanggaran yang sering dikenakan pada pengguna jalan++++
1. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
Alasan : Melanggar marka jalan, seperti jalan yang ditutup/dialihkan namun diterobos/dibuka/dilewati paksa oleh pengguna.
Biasa terjadi bila ada jalan macet
Alasan : Melanggar marka jalan, seperti tanda dilarang menyeberang dari sisi jalan karena marka jalan putih panjang/ tidak putus-putus.
Biasa terjadi seperti dipasar keputran ke arah basuki rahmat surabaya, putar balik pas depan pos polisi [mantabz] emoticon-Ngakak

2. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
Untuk penggunaan lampu kota
b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
Ini sudah biasa...emoticon-Najis
c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
Jarang meski ada kemungkinan, biasanya sudah dikenakan pada option b diatas.
d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
Untuk yang boncengan 3-lebih...
e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
emoticon-MatabeloIni motornya siapa, kok semua pake diurusin... emang polisi itu mekanik motor yach emoticon-Najis

Banyak alasan lain yang sering dikenakan pada pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor,soalnya jarang kendaraan berkuda Ganemoticon-Ngakak

- Daerah Sidoarjo arah Pasuruan, di pos setelah RSUD. Pertigaan lampu merah, ada marka lurus harus mengikuti lampu, namun tidak ada penanda seperti plakat tulisan sehingga pengguna sering tertipu apalagi polisi sering operasi jika lagi "Mood" klo gag Mood yach ngepos di Kanan Jalan.

Sebulan ini operasi dimana-mana, apakah lagi obral kartu tilang, lagie galau kasus simulator atau lagi kejar setoran, karena tidak semua pengguna jalan di tertibkan. di daerah Comfeed lampu merah sempat melihat polisi berboncengan tanpa helm. emoticon-Najis

Banyak kasus polisi tidak menjadi pengayom masyarakat, kesannya mencari cari alasan memenuhi nafsunya. Salah satu alasan adalah pasal yang dikenakan itu abu-abu. ane pribadi mengalami saat di depan Pos depan Lapindo, diberhentikan dengan alasan yang mengada-ada. lampu ane hidupkan, apalagi lampu kotanya...karena melihat sim dan tnkb lengkap larinya ke lampu,akhirnya polisinnya beralasan ane baru hidupkan, ane ngeyel kalau perlu sumpah pocong juga berani emoticon-Ngakak ane kerja berangkat malam pulang subuh, gimana lampu ane bisa mati, emangnya ane gag bisa bedain terang ama gelap. Ane doain semua polisi banyak rejekinya biar gag cari duit model preman malakin orang ditengah jalan.
sorry curcol Gan,,,emoticon-Ngakak

Back to Topic

- Tanggal 17 malam hari, operasi di flyover Sidoarjo arah surabaya depan Pom bensin, sudah ane tunjukkan surat tilang dan tnkb namun polisi yang bersangkutan tidak mengindahkan malah tetap ngeyel disuruh masuk antrian melewati bawah flyover [preman banget]. ngomong sudah baik-baik takut dibilang melawan aparat, padahal disana ada perwira dan yang berpangkat [mirip baju ane waktu karnaval]. akhirnya setelah ane buka itu lembaran sampai terbuka lebar itu polisi cuman noleh dan bilang " Ya Sudah Sana"...emoticon-Matabelo dengan muka masamnya, Sikap Preman Gan,hanya pakai seragam !

- Tanggal 11 pagi hari, operasi sekitar 3 operasi mulai dari arah kenjeran sampai Sidoarjo... kebanyakan/rata-rata sepeda motor
- Tanggal 19 pagi hari arah Suramadu melihat seorang ibu ditilang di putar balik.

Katanya POLISI BUKA HAnYA BISA TILAnG dilapangan, yach tau sendiri. Padahal ane dengar KAPOLDA JATIM orangnya low profile dan baik gan, sayang anak buahnya koplak.emoticon-Cape d... (S)


+++++ HUKUM ITU ADIL DAN JUJUR +++++

+++++ DARI RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT +++++


credits by
Quote:

emoticon-Toast ane kgak takut sama sesuatu yang benar, insya'allah berkah. AMIn
Diubah oleh andheek 20-03-2013 00:46
0
2.4K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.