Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

modmodolAvatar border
TS
modmodol
Hati-hati Puh...."Ngerjain" Orang Bisa Dihukum Pasal Santet..
Hotnews di TVOne..Santet bakal masuk pasal undang-undang..

Jakarta - Rancangan KUHP yang diberikan pemerintah ke DPR 'beraroma magis'. Sebab dalam salah satu pasalnya mengkriminalkan dukun santet. Jika pasal itu diketok, bagaimana membuktikan kejahatan di pengadilan?

"Sebagai orang yang beragama harus mempercayai hal gaib. Itu prinsipnya," kata hakim agung Prof Gayus Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/3/2013).

Namun hingga hari ini belum ada kesepakatan jika santet merupakan tindakan rasional. Padahal hukum pidana adalah hukum yang rasional. Sehingga jika pasal tersebut diketok maka dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari.

"Nanti pembuktiannya seperti apa di pengadilan? Apakah jika ditemukan ada paku di dalam perut lalu itu santet? Lalu bagaimana menemukan pelakunya? Yang akan dipidana adalah perbuatan yang melawan hukum. Kuncinya adalah perbuatan," beber Gayus.

Guru besar ilmu hukum Universitas Krisna Dwipayana ini malah mengkhawatirkan akan timbul kegoncangan sosial dengan pasal tersebut. Sebab orang bisa dipenjara karena tuduhan-tuduhan bisa menyantet atau tuduhan sebagai dukun santet.

"Bahaya lagi kalau dimasukkan delik formil, tidak perlu dibuktikan bahwa dia menyantet, orang bisa terkena pasal itu. Kalau masuk delik materil, pembuktiannya akan mengalami kesulitan," terang Gayus.

Atas pertimbangan itu, sedari awal munculnya pasal tersebut, mantan anggota DPR Komisi III tidak sepakat. Jika memang dukun santet hendak dipidanakan maka bisa menggunakan delik lain seperti penghasutan atau penipuan.

"Untuk KUHP dan KUHAP-nya sudah saatnya direvisi. DPR harus segera menjadikan UU," tandas bekas politikus PDIP ini.

"Bagaimana nantinya nasib UU lain jika KUHP dan KUHAP diketok?" tanya detikcom.

"Prinsipnya, UU yang baru menanggalkan UU yang lama. Jika dianggap bertentangan maka akan diuji," jawab Gayus.

Seperti diketahui, dalam pasal 296 Rancangan KUHP menyatakan 'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atai fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta'. Jika ilmu gaib itu dikomersilkan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.


[URL="Link"]http://news.detik..com/read/2013/03/07/115243/2188346/10/bagaimana-pembuktian-delik-santet-sebagai-kejahatan[/URL]
0
4.7K
86
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Supranatural
SupranaturalKASKUS Official
15.6KThread10.8KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.