yowa38Avatar border
TS
yowa38
Polri Dalam Konstelasi Hukum Tata Negara
daripada forpol sepi mari kita berdiskusi secara sehat

Bagian Pertama

Polri dalam konstelasi ketatanegaraan.

1 April 1999 Presiden BJ Habibie konsisten terhadap keputusan politiknya, sebagaimana diucapkan pada HUT ABRI 5 Oktober 1998 memisahkan Polri dari stuktur Komando ABRI. Konsistensi itu memberi kedudukan Polri sebagai lembaga yang berdiri sendiri diberikan otonomi dalam melaksanakan tugasnya sekali pun masih berada dengan Menhankam/ Pangab.

Kendati pun Polri sudah keluar dari struktur ABRI namun masih ada intervensi terhadap pelaksanaan tugasnya karena Polri masih harus tunduk pada UU no 20 tahun 1982 tentang Pokok- pokok Pertahanan Keamanan Negara dan UU no 2 tahun 1998 tentang Keprajuritan. Sebagai aparat penegak hukum dimana Polri berada dalam satu tatanan yaitu Criminal Justice System di satu fihak harus berperan sebagai penegak hukum dalam sistim peradilan , disisi lain harus tunduk pada hukum tentara Dalam UU No 28 tahun 1997 tentang Polri nampak memiliki otoritas hukum secara penuh, namun dalam UU no 2 tahun 1998 jika tidak patuh dan loyal maka kena sangsi tidak naik pangkat, tidak memangku jabatan. Ironisnya bisa terlunta-lunta.

Sebagai institusi penegak hukum yang berada dalam Criminal Justice System, Polri tak bisa ditempatkan di departemen manapun atau bahkan membentuk departemen sendiri sebab departemen mengemban fungsi eksekutif. Karena Polri
bukan perangkat kebijakan maka tak dapat dikelompokan ke dalam fungsi eksekutif. Polri juga tak bisa ditempatkan dilembaga yudikatif , agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum ada check and balance. Perannya terbatas untuk merumuskan peraturan pelaksanaan bersifat administratif.

Mencermati perkembangan Polri dalam konstelasi ketata negaraan, Presiden Abdurahman Wahid mengambil keputusan politik yang sangat arif yaitu menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 1 Juli 2000.

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok menegakkan hukum, ketertiban dan memeliharan keamanan dalam negeri.

Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden. Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam urusan yustisial dan dengan Deperteman Dalam Negeri dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum.

Penegakkan supremasi hukum di Indonesia bukan hanya dituntut oleh masyarakat Indonesia, namun masyarakat internasional khususnya kalangan investor menuntut adanya kepastian penegakkan hukum dan jaminan keamanan untuk mengamankan investasinya.

Sejalan dengan komitmen reformasi, kalangan Parlemen cerdas melihat kepentingan nasional serta internasional maka dalam Sidang Tahunan 2000 menerbitkan TAP MPR VII/ 2000.

Dalam eleborasinya, Bab II tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 6 ; peran Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 7 ; tentang susunan dan Kedududkan Kepolisian Negara Republik Indonesia ; ayat ( 1 ) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai daerah.

Ayat ( 2 ) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.

Ayat ( 3 ) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden Megawati 8 Januari 2002 mensahkan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Artinya, Polri dalam konstelasi ketatanegaraan sudah diletakkan secara proporsional lebih dari itu berarti Polri diberikan otonomi dalam melaksanakan tugasnya.

Bagian Kedua

Legalitas hukum Polri dipermasalahkan

Manakala Polri memperoleh otonomi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku aparat penegak hukum dan keamanan konspirasi politik untuk mempercundangi Polri dalam konstelasi ketatanegaraan kembali muncul masalahnya tetap klasik yaitu tentang wewenang keamanan -- awal Nopember 2003 kadarnya lebih ekstrim Polri divonis tak mampu menangani masalah keamanan.

Upaya merebut wewenang keamanan dari Polri sudah diawali Maret 2000. Elit militer berkehendak menempatkan Polri di bawah Menteri Dalam Negeri. Artinya, bila Polri berada dalam struktur Depdagri satu-satunya departemen yang menjadi ajang kekuatan militer saat itu akan sangat mudah diintervensi untuk melindungi kepentingan politik militer yang menguasai semua lini jabatan di Depdagri

Setelah gagal menempatkan Polri dalam konstelasi ketetanegaraan, elite Depdagri yang didominir oleh militer itu tetap berkutat dengan kemauan politiknya yaitu berupaya menempatkan Kapolda di bawah Gubernur, ahkir Juli 2000 alasannya karena Polri di bawah Presiden sedangkan Gubernur selaku wakil pemerintah , maka Kapolda berada dalam fungsi pemerintahan yang dipimpin oleh Gubernur.

Konspirasi politik ini menemui jalan buntu, karena parlemen menganggap Polri akan kembali terkooptasi konfigurasi politik rezim penguasa ( militer ) yang cenderung menjadikan Polri sebagai alat kekuasaan. Dalam pada itu, profesionalisme dan kemandirian Polri pasti terdegradasi oleh budaya dan semangat sektoral dengan demikian Polri akan dimanfaatkan bagi kepentingan sektoral. Selain itu, Polri akan terjebak pada batasan sekat-sekat primordialisme. Polri akan cenderung mengarah pada Kepolisian daerah padahal Polri sebagai penegak hukum nasional yang memiliki wewenang hukum menindak pelaku pidana tanpa mengenal batas daerah, bahkan wewenang Polri dalam menegakkan hukum bisa melampui batas Negara
Diubah oleh yowa38 13-03-2013 04:30
0
11.4K
51
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
KepolisianKASKUS Official
3.6KThread810Anggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.