centreclassAvatar border
TS
centreclass
ask perceraian
ok agar tidak terlalu banyak kata.. langsung ke point saja ya..

kaka saya melakukan perkimpoian di jakarta pada tahun 2006,kaka saya berktp jakarta dan suaminya berktp di ssurabaya, mrk mulai pisah ranjang skitar tahun 2010 awal..dan terus menggantung sampai skitar september 2012 suaminya datang sudah membawa surat cerai dr kua surabaya, pdhl tidak ada panggilan sidang sama sekali.. memang kakak saya di surabaya tinggal di rumah nenek saya,dan tidak menetap disana, paling 1 bulan cm 1 minggu, suaminya jg tahu. tp alamat yang di pakai adalah untuk surat panggilan sidang alamat nenek saya..sejak nenek saya meninggal kurang lebih tahun 2007 rumah itu kosong apabila kakak saya tidak di sby,..jelas ga mgkn ada panggilan, disana ada tetangga persis yang saya titipkan untuk jaga, kebetulan jg rt dsana juga ga pernah terima titipan surat atau ditanyakan macam2.. yang ingin saya tanyakan adalah

1.apa mungkin perceraian bisa terjadi seperti itu?karena dilakukan secara sepihak dan melalui kua surabaya, pdhl waktu menikah thn 2006 di kua jakarta?apa mungkin bisa lewat jalan belakang?

2.skrg kaka saya ingin menjual rumahm tp notaris minta surat cerai dan pernyataan surat belum menikah, katanya disuruh minta pernyataan rt lalu kelurahan, tp notarisnya bingung karena waktu nikah kua jakarta, tp cerainya kua surabaya

3.kira2 mgkn tidak saya gugat balik mantan suami kaka saya? terima kasih
Diubah oleh centreclass 10-03-2013 06:38
0
704
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.