TS
buckethead45
UU Kamnas dan Romantisme Orde Baru
Quote:
Original Posted By :::►UU Kamnas dan Romantisme Orde Baru
Gencarnya rencana pemerintah menerapkan UU Keamanan Nasional (Kamnas) mau
tidak mau menggiring kita kepada romantisme Orde Baru. Betapa tidak, UU
Kamnas yang setali tiga uang dengan UU Subversif dikhawatirkan menjadi
momok bagi sebagian kalangan karena sejarah kelamnya pada masa itu. Dengan
dalih mewujudkan stabilitas dalam rangka menopang pembangunan nasional,
Soeharto melakukan berbagai manuver politik untuk memberangus seluruh
ancaman yang mengarah kepada negara, termasuk yang berasal dari musuh
politiknya. Dalam perkembangannya, UU Subversif yang pada awalnya
diamanatkan untuk menjaga keamanan bangsa dan negara kemudian cenderung
menimbulkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), memicu pelanggaran
HAM dan mematikan sendi demokrasi di seantero nusantara. Tak ayal, ketika
kran demokrasi dibuka, keinginan menghapus UU tersebut masuk dalam agenda
awal Orde Reformasi.
Mengingat hitamnya lembaran sejarah tersebutlah, ide munculnya UU Kamnas
ini ditentang dengan tegas oleh berbagai pihak, terutama orang-orang yang
peduli dengan penegakan HAM dan demokrasi di Negara ini. Terlebih, ada
beberapa pasal dalam RUU tersebut yang 'ngaret' dan definisinya tidak jelas
alias multitafsir. Situasi inilah yang kemudian diindikasikan sebagai upaya
penegakan kembali supremasi TNI yang dapat memicu aksi represif pemerintah
kepada siapa saja yang didefinisikan sebagai musuh negara, persis seperti
metode Orde Baru. Selain itu, beberapa RUU Kamnas juga dinilai tumpang
tindih dengan beberapa aturan lain seperti UU Intelijen, UU TNI dan UU
Teroris sehingga dianggap kontraproduktif.
Namun demikian, jika kita mau sedikit mengingat, ada romantisme positif
yang bisa kita gali dari pemberlakuan UU Subversif pada masa pemerintahan
presiden ke-2 Indonesia tersebut. Tidak bisa dipungkiri, kondisi politik
dan keamanaan dirasa cukup stabil dan kondusif pada waktu itu, sebuah
kondisi yang mutlak diperlukan bagi pembangunan bangsa. Gejolak politik dan
kepentingan-kepentingan yang mengancam negara dapat diredusir sedemikian
rupa sehingga masyarakat merasa aman untuk melakukan segala aktifitas
berbangsa dan bernegara. Hasilnya, pembangunan dan perekonomian Indonesia
tumbuh pesat, bahkan mampu menjadi salah satu Macan Asia, sesuatu yang oleh
sebagaian besar masyarakat dambakan saat ini.
Kondisi tersebut cukup berbeda dengan apa yang kita lihat saat ini,
demokrasi yang cenderung tidak bisa dikontrol membuka ruang bagi berbagai
kepentingan untuk masuk dengan mudahnya. Bangsa ini kembali menjadi tempat
berperangnya ideologi yang ingin mencengkramkan kakinya di nusantara, mulai
ide komunisme, radikalisme agama, liberalisme dan kapitalisme yang
memakmurkan segelintir orang namun meyengsarakan masyarakat banyak. Di Asia
Tenggara, kita lambat laun mulai tertinggal oleh tetangga-tetangga, baik
dalam hal ekonomi, politik maupun sosial. Hal itu terjadi karena kondisi
stabil dan kondusif itu sulit sekali kita jangkau. Kita terlalu sibuk
dengan urusan-urusan yang seharusnya mampu ditangani dengan mudah, sehingga
tidak menghalangi potensi kita menjadi sebuah negara besar.
Melihat sejarah yang ada, merebaknya wacana pemberlakuan UU Kamnas harus
disikapi dengan bijak. Di satu sisi, kelamnya sejarah pemberlakukan UU ini
tidak boleh diulang kembali. Namun demikian, kondisi aman dan tentram dalam
rangka membangun Indonesia menjadi negara besar adalah kebutuhan masyarakat
luas, bukan segolongan orang saja. Sikap menolak secara mutlak UU Kamnas
hanya dengan alasan ketakutan akan matinya HAM dan demokrasi di negara ini
justru harus dipertanyakan. Rakyat butuh aman namun dengan tidak
menghilangkan demokrasi dan nilai-nilai HAM yang juga merupakan hak dan
kebutuhan individu masyarakat. Apabila memang dianggap berpotensi mengebiri
demokrasi kita, perlu adanya pengawasan, baik dari DPR maupun masyarakat.
Perubahan pasal-pasal yang 'ngaret' dan multitafsir harus dilakukan.
Definisi mengenai ancaman sendiri harus diperjelas agar pada akhirnya tidak
menimbulkan potensi munculnya pemerintahan diktator. Selain itu, pendukung
UU tersebut juga harus disiapkan, permasalahan di lapangan seperti
koordinasi antar lini antara lembaga pemerintah dan pengawasan dari
masyarakat harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga UU tersebut tepat
guna.
Perlu diingat, toh negara 'mbahnya' demokrasi yaitu Amerika Serikat saja
memiliki Internal Security Act yang serupa dengan UU Kamnas. Singapura dan
Malaysia, Negara tetangga kita yang mulai naik daun di mata dunia juga tak
ketinggalan menggunakannya dan hasilnya juga bisa kita lihat sendiri. Jika
mereka bisa, mengapa kita tidak??
Gencarnya rencana pemerintah menerapkan UU Keamanan Nasional (Kamnas) mau
tidak mau menggiring kita kepada romantisme Orde Baru. Betapa tidak, UU
Kamnas yang setali tiga uang dengan UU Subversif dikhawatirkan menjadi
momok bagi sebagian kalangan karena sejarah kelamnya pada masa itu. Dengan
dalih mewujudkan stabilitas dalam rangka menopang pembangunan nasional,
Soeharto melakukan berbagai manuver politik untuk memberangus seluruh
ancaman yang mengarah kepada negara, termasuk yang berasal dari musuh
politiknya. Dalam perkembangannya, UU Subversif yang pada awalnya
diamanatkan untuk menjaga keamanan bangsa dan negara kemudian cenderung
menimbulkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), memicu pelanggaran
HAM dan mematikan sendi demokrasi di seantero nusantara. Tak ayal, ketika
kran demokrasi dibuka, keinginan menghapus UU tersebut masuk dalam agenda
awal Orde Reformasi.
Mengingat hitamnya lembaran sejarah tersebutlah, ide munculnya UU Kamnas
ini ditentang dengan tegas oleh berbagai pihak, terutama orang-orang yang
peduli dengan penegakan HAM dan demokrasi di Negara ini. Terlebih, ada
beberapa pasal dalam RUU tersebut yang 'ngaret' dan definisinya tidak jelas
alias multitafsir. Situasi inilah yang kemudian diindikasikan sebagai upaya
penegakan kembali supremasi TNI yang dapat memicu aksi represif pemerintah
kepada siapa saja yang didefinisikan sebagai musuh negara, persis seperti
metode Orde Baru. Selain itu, beberapa RUU Kamnas juga dinilai tumpang
tindih dengan beberapa aturan lain seperti UU Intelijen, UU TNI dan UU
Teroris sehingga dianggap kontraproduktif.
Namun demikian, jika kita mau sedikit mengingat, ada romantisme positif
yang bisa kita gali dari pemberlakuan UU Subversif pada masa pemerintahan
presiden ke-2 Indonesia tersebut. Tidak bisa dipungkiri, kondisi politik
dan keamanaan dirasa cukup stabil dan kondusif pada waktu itu, sebuah
kondisi yang mutlak diperlukan bagi pembangunan bangsa. Gejolak politik dan
kepentingan-kepentingan yang mengancam negara dapat diredusir sedemikian
rupa sehingga masyarakat merasa aman untuk melakukan segala aktifitas
berbangsa dan bernegara. Hasilnya, pembangunan dan perekonomian Indonesia
tumbuh pesat, bahkan mampu menjadi salah satu Macan Asia, sesuatu yang oleh
sebagaian besar masyarakat dambakan saat ini.
Kondisi tersebut cukup berbeda dengan apa yang kita lihat saat ini,
demokrasi yang cenderung tidak bisa dikontrol membuka ruang bagi berbagai
kepentingan untuk masuk dengan mudahnya. Bangsa ini kembali menjadi tempat
berperangnya ideologi yang ingin mencengkramkan kakinya di nusantara, mulai
ide komunisme, radikalisme agama, liberalisme dan kapitalisme yang
memakmurkan segelintir orang namun meyengsarakan masyarakat banyak. Di Asia
Tenggara, kita lambat laun mulai tertinggal oleh tetangga-tetangga, baik
dalam hal ekonomi, politik maupun sosial. Hal itu terjadi karena kondisi
stabil dan kondusif itu sulit sekali kita jangkau. Kita terlalu sibuk
dengan urusan-urusan yang seharusnya mampu ditangani dengan mudah, sehingga
tidak menghalangi potensi kita menjadi sebuah negara besar.
Melihat sejarah yang ada, merebaknya wacana pemberlakuan UU Kamnas harus
disikapi dengan bijak. Di satu sisi, kelamnya sejarah pemberlakukan UU ini
tidak boleh diulang kembali. Namun demikian, kondisi aman dan tentram dalam
rangka membangun Indonesia menjadi negara besar adalah kebutuhan masyarakat
luas, bukan segolongan orang saja. Sikap menolak secara mutlak UU Kamnas
hanya dengan alasan ketakutan akan matinya HAM dan demokrasi di negara ini
justru harus dipertanyakan. Rakyat butuh aman namun dengan tidak
menghilangkan demokrasi dan nilai-nilai HAM yang juga merupakan hak dan
kebutuhan individu masyarakat. Apabila memang dianggap berpotensi mengebiri
demokrasi kita, perlu adanya pengawasan, baik dari DPR maupun masyarakat.
Perubahan pasal-pasal yang 'ngaret' dan multitafsir harus dilakukan.
Definisi mengenai ancaman sendiri harus diperjelas agar pada akhirnya tidak
menimbulkan potensi munculnya pemerintahan diktator. Selain itu, pendukung
UU tersebut juga harus disiapkan, permasalahan di lapangan seperti
koordinasi antar lini antara lembaga pemerintah dan pengawasan dari
masyarakat harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga UU tersebut tepat
guna.
Perlu diingat, toh negara 'mbahnya' demokrasi yaitu Amerika Serikat saja
memiliki Internal Security Act yang serupa dengan UU Kamnas. Singapura dan
Malaysia, Negara tetangga kita yang mulai naik daun di mata dunia juga tak
ketinggalan menggunakannya dan hasilnya juga bisa kita lihat sendiri. Jika
mereka bisa, mengapa kita tidak??
M-E-R-D-E-KA
0
2.6K
Kutip
33
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer
20.4KThread•10.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok