Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpmi.infoAvatar border
TS
jpmi.info
Promosi Iklan dan Obral Sumpah Apakah Sudah Sesuai Kaidah?


Ketahuilah, keuntungan, meski sedikit namun barokah, itu lebih disukai daripada keuntungan besar yang diperoleh dengan mengelabui pembeli melalui promosi dan iklan berbumbu sumpah palsu.

Demi meraih untung, tidak sedikit pedagang yang menghalalkan segala cara. Asalnya barangnya biasa-biasa saja, namun ia puji hingga melampaui batas. Tujuannya untuk mendongkrak omset penjualan atau meraih profit besar. Jadilah sebagiannya ia menggunakan sumpah palsu, atau sekadar mengelabui dengan promosi atau iklan yang membuat pembeli tertarik, padahal hakikatnya tidak ada. Ketahuilah, keuntungan, meski sedikit namun barokah, itu lebih disukai daripada keuntungan besar yang diperoleh dengan mengelabui.

Bersumpah untuk Melariskan Dagangan

Di antara cara untuk meraup kentungan dan larisnya dagangan, sebagian penjual membumbui promosinya dengan sumpah. Padahal kita harus hati-hati dari banyak bersumpah, karena Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (QS. Al-Qolam: 10) Ayat tersebut memerintahkan kita untuk tidak mengikuti orang yang banyak bersumpah. (Lihat Tafsir Ath Thobariy, 23: 157)

Ditunjukkan pula sumpah dalam jual-beli dapat menghilangkan barokah. Dalam hadis dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan.” (HR. Bukhari No. 2087 dan Muslim No. 1606)

Dari Abu Qotadah Al-Anshori, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah dengan banyak bersumpah dalam menjual dagangan karena ia memang melariskan dagangan, namun malah menghapuskan keberkahan.” (HR. Muslim No. 1607).

Imam Nawawi Rahimahullah berkata, “Hadis di atas berisi larangan banyak bersumpah dalam menjual dagangan. Karena sumpah tanpa ada hajat dihukumi terlarang. Tujuan sumpah ini hanya ingin melariskan dagangan, namun maksud sebenarnya adalah ingin mengelabui si pembeli dengan sumpahnya. Wallahu a’lam.” (Al-Minhaj Syarh Muslim, 11: 44)

Siksaan bagi yang Obral Sumpah

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (-nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bagian (pahala) di akherat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada Hari Kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran: 77)

Sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa bersumpah guna mengambil sebagian harta seseorang, sedangkan sumpahnya itu adalah palsu, maka ia akan menghadap kepada Allah, sedangkan Allah murka kepadanya.” Kemudian dibacakanlah firman Allah Ta’ala yang artinya, ‘Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (-nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.’” (HR. Bukhari No. 2356)

Pada riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih merinci dosa yang akan ditanggung pedagang yang bersumpah palsu dalam peniagaannya, “Tiga golongan manusia yang kelak pada Hari Kiamat, Allah tidak akan sudi memandang, dan menyucikan mereka sebagaimana mereka juga akan mendapat siksa yang pedih, yaitu orang yang memiliki kelebihan air di perjalanan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada orang yang sedang melintasinya; orang yang berbai’at (janji setia) kepada seorang pemimpin, akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridho dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; orang yang menawarkan dagangannya seusai sholat Ashar, dan pada penawarannya ia berkata, “Sungguh, demi Allah yang tiada sesembahan yang benar selain-Nya, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian. Sehingga ada konsumen yang mempercayainya. Selanjutnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (-nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (QS. Ali Imran: 77) (HR. Bukhari No. 2358)



Lebih lengkap, lihat JPMI



JIka berkenan, emoticon-Blue Guy Cendol (L) gan..
emoticon-Kiss
0
856
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Entrepreneur Corner
Entrepreneur CornerKASKUS Official
22KThread4.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.