Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kirimanjaroAvatar border
TS
kirimanjaro
Akta Lahir Anak Yang Orangtuanya Belum Memiliki Surat Nikah
Saya dan istri saya sudah melangsungkan pernikahan secara agama dan hanya memiliki surat pemberkatan pernikahan dari vihara karena kami belum mengurus surat nikah di catatan sipil. Anak kami baru lahir sekitar 3 minggu dan kami berencana untuk mengurus akta lahir bagi anak kami tetapi persyaratan mengharuskan adanya surat nikah. Beberapa informasi mengatakan bahwa bisa dibuat akta lahir anak dengan hanya mencantumkan anak dari ibu.
Pertanyaan kami adalah:
1) Apa yang sebaiknya kami lakukan dengan keadaan seperti sekarang ini?
2) Kami menginginkan nama kedua orangtua (suami dan istri) tercantum dalam akta lahir anak. Apakah ini dimungkinkan dan bagaimana caranya?
Atas saran yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.
0
9.3K
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.