Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

RoniswAvatar border
TS
Ronisw
Hukum ekonomi permasalahan insider trading pasar modal
Para sesepuh yang jagoan di bidang huku ekonomi, mohon pencerahannya donk untuk sekedar sharing.

Begini, saya penasaran dengan praktek insider trading (perdagangan orang dalam) yang dilakukan di dalam pasar modal.
Sekilas ringkasannya adalah praktek perdagangan saham perusahaan publik yang dijual beli kan melalui bursa efek/ pasar modal. Namun ada kongkalikong dan semacam permainan di dalamnya sehingga saham dari perusahaan tertentu hanya akan dijual kepada calon investor tertentu. Seharusnya para calon investor itu kan memiliki hak yang sama untuk membeli saham dimanapun mereka mau.
Nah, saya penasaran apakah memang perlu perjanjian khusus untuk menjual saham tertentu kepada calon investor tertentu tetapi melalui pasar modal juga dan apakah itu sah?
Kemudian apakah undang-undang mengatur hal ini lebih spesifik selain daripada Undang-undang nomor 8 tahun 1995?

Mohon diskusinya bagi agan-agan yang berbaik hati dan berkenan.
Terimakasih sebelumnya.
0
2.3K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.