BERlSlKAvatar border
TS
BERlSlK
Kendaraan Hilang di Tempat Parkir Bakal Diganti
Pemilik kendaraan yang parkir di dalam gedung atau area parkir resmi, kini tak perlu risau lagi jika kendaraan miliknya hilang. Pasalnya, Pemprov DKI bakal menggantikan kendaraan yang hilang tersebut.

Hal ini diucapkan Gubernur DKI Jakarta Jokowi, Senin (11/2) di Balai Kota. Dia memastikan akan ada penggantian kepada warga yang kehilangan kendaraan saat parkir, karena memang kendaraan tersebut sudah diasuransikan. "Ya ditanggung, kan ada asuransinya," kata Jokowi

Pergantian kendaraan hilang tersebut, kata Jokowi, diberlakukan seiring dengan keputusan gebernur yang menyetujui kenaikan tarif parkir hingga 50 persen, pada awal Februari kemarin.

Sebelumnya, tarif parkir kendaraan beroda empat naik dari Rp 1.000 sampai Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 sampai Rp 5.000 pada satu jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya tarif parkir ditetapkan Rp 2.000 - Rp 4.000.

Sementara untuk tarif parkir untuk kendaraan beroda dua naik dari Rp 500 menjadi Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam.

Sedangkan untuk bus, truk, dan sejenisnya, tarif parkir pada satu jam pertama naik dari Rp 2.000 - Rp 3.000 menjadi Rp 6.000 - Rp 7.000 dan setiap jam berikutnya akan dikenakan tarif Rp 3.000, naik dari sebelumnya Rp 2.000 per jam.

Kenaikan tarif parkir dalam ruangan (off street) yang tertuang dalam Pergub No. 120 tahun 2012, ditargetkan dapat mendongkrak pendapatan daerah sampai Rp 250 miliar, atau meningkat 16 persen dibanding tahun sebelumnya Rp 210 miliar. (ans/aef)

berita8

Asyik emoticon-shakehand, bener ya pak jokowi
Diubah oleh BERlSlK 12-02-2013 02:59
0
1.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.