Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alittledammitAvatar border
TS
alittledammit
Diprotes Bank Syariah Soal Sukuk Dana Haji, Kemenkeu Tak Mau Disalahkan
Ramdhania El Hida - detikFinance

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pihaknya hanya merupakan penerbit Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), sementara mengenai jumlahnya ditentukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini menanggapi banyaknya protes dari bank-bank syariah yang dirugikan atas penerbitan instrumen pembiayaan pemerintah ini.

Demikian disampaikan Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan Dahlan Siamat di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

"Saya mau menjelaskan karena saya selalu dipermasalahkan dari teman-teman di bank syariah, bahwa posisi pemerintah dalam hal ini DJPU sifatnya pasif dan menunggu permintaan dari Kemennterian Agama berapa jumlah berapa SDHI yang akan dia terbitkan," jelasnya.

Menurut Dahlan, Kemenkeu tidak boleh menolak permintaan penerbitan SDHI yang diminta Kemenag karena sudah terikat Nota Kesepakatan antara kedua kementerian tersebut. Hanya saja, lanjut Dahlan, untuk penerbitan SDHI tahun ini, Kemenag belum mengajukan permintaan.

"Nah ketika Kemenag meminta menerbitkan SDHI maka Kemenkeu tidak bisa menolak karena sudah ada memorandum nota kesepakatan antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama. Jadi prinsipnya Kemenkeu sifatnya menunggu saja, kita sudah kirim surat ke Kemenag untuk menanyakan berapa SDHI yang mau diterbitkan tahun ini, kita tunggu, jadi belum ada angkanya," tegas Dahlan.

Namun, Dahlan yakin dalam penetapan besaran SDHI, Kementerian Agama sudah memperhitungkan kepentingan bank-bank syariah sehingga seharusnya tidak ada yang dirugikan.

"Saya yakin Kemenag juga melihat kepentingan-kepentingan sektor perbankan syariah ketika ingin menempatkan dananya ke SDHI," jelasnya.

Dahlan menyebutkan selama ini protes dari bank-bank syariah kepada pihaknya karena merasa dirugikan atas ditariknya simpanan para nasabah untuk ditukar menjadi SDHI.

"Jelas mereka komplain karena dana-dana yang dikelola dalam jumlah yang cukup besar kemudian ditarik dan ditempatkan di instrumen lain, jadi wajar saja," ungkapnya.

Total SDHI saat ini adalah sebesar Rp 35 triliun. Untuk tahun ini, lanjut Dahlan, terdapat sekitar Rp 3 triliun SDHI yang akan jatuh tempo pada Maret 2013 mendatang.

"Totalnya saat ini kurang lebih Rp 35 triliun dalam bentuk SDHI dan akan jatuh tempo kurang lebih Rp 3 triliun pada bulan Maret," tandasnya.
0
807
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.