Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

arie_kostonAvatar border
TS
arie_koston
KPK Tetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal Tersangka
TRIBUNPEKANBARU. COM,
JAKARTA - Kasus dugaan suap
pembahasan Peraturan Daerah
tentang pembangunan venue Pekan
Olahraga Nasional ke-18 menambah
tersangka baru. Gubernur Riau, Rusli Zainal yang
selama ini disinyalir terlibat akhirnya ditetapkan
menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Penetapan politisi partai Golkar tersebut setelah
melalui proses penyelidikan dan disimpulkan dalam
gelar perkara yang dilakukan penyidik dan lima
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Jumat (1/2/2013) lalu. Dari hasil ekspos tersebut
diketahui sudah ada peningkatan status untuk Rusli
Zaenal selaku ketua PB PON di Riau.
"Terkait kasus suap PON kita sudah lakukan gelar
perkara. Dari gelar perkara tersebut sudah
mengerucut pada kesimpulan, sudah ditingkatkan
status perkara tersebut dari penyelidikan ke
penyidikan atas seseorang berinisial RZ," kata
sumber Tribunnews.com saat dihubungi, Selasa
(5/2/2013) malam.
Menurut Sumber, surat perintah penyidikan
(sprindik) pada kasus ini akan ditandatangi pada
gelar perkara lanjutan hari Rabu (6/2/2013) pagi.
Di konfirmasi, Ketua KPK, Abraham Samad
membenarkan belum ada sprindik RZ malam ini.
"Belum ada Sprindik," singkat Abraham melalui
pesan singkat kepada Tribun, Selasa malam.
Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi
membenarkan prihal ekspos tersebut. Selain eksos
kasus PON Riau, ekspos juga terkait penyelidikan
kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan
Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan
Pelalawan, 2005-2006.
Ekpose merupakan cara kerja KPK menggali bukti
kuat pihak-pihak yang diduga melakukan tindak
pidana korupsi. Ekspose itu dilakukan untuk
mendapat minimal dua alat bukti yang cukup
seseorang layak ditetapkan sebagai tersangka atau
belum.
"Memang benar jumat kemarin KPK telah ekspose
atau gelar perkara terkait kasus PON dan
pengembangan kasus di kehutanan. Tapi, sampai
hari ini saya belum memperoleh hasil ekspose itu,"
kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa
(5/2/2013).
Untuk diketahui, seorang saksi dalam perkara suap
PON di Pekanbaru bernama Dicky dari PT Adhi
Karya mengaku pernah menyerahkan uang senilai
Rp 500 juta untuk Gubernur Riau Rusli Zainal
melalui ajudannya, Said Faisal alias Hendra. Uang
uang berasal dari proyek venue PON itu dibawa
menggunakan kardus. Selain itu Rusli juga disebut
pernah mengadakan pertemuan di kediamannya
dengan unsur pimpinan DPRD dan fraksi di DPRD
serta Pansus revisi Perda PON. Dalam pertemuan
itu Rusli meminta revisi Perda disegerakan.
KPK memang sedang melakukan penyelidikan
pembangunan stadion utama PON XVII dan kasus
pengelolaan hutan di Siak dan Pelalawan, Riau.
Penyelidikan stadion utama PON dilakukan
berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap
Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang
pembangunan venue lapangan tembak.
Sedangkan penyelidikan pengelolaan hutan di
Kabupaten Siak dan Pelalawan, KPK menggali
potensi keterlibatan Rusli yang diduga telah
memberikan reromendasi penerbitan surat izin
untuk 12 perusahaan di Riau. Kasus ini sendiri telah
mempidanakan mantan Bupati Pelalawan, Tengku
Azmun, mantan Kadis Kehutanan Ria,u Asral
Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan
Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan
mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati
Kampar, Burhanuddin Husin.

Source
Diubah oleh arie_koston 06-02-2013 03:32
0
2.5K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.