Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

remajajelataAvatar border
TS
remajajelata
KEADILAN : HUKUMAN KORUPTOR VS HACKER (ANGIE VS WILDAN JEMBERHACKER)
Peretas Situs SBY Terancam Penjara 12 Tahun & Denda Rp 12 Miliar

Jakarta - Peretas situs presidensby.info yang telah tertangkap pihak kepolisian terancam bisa mendekam di kurungan penjara paling lama 12 tahun dengan tambahan denda Rp 12 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Selasa (29/1/2013).

"Pelaku bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008, karena orang yang dimaksud telah dianggap dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, merubah, merusak, dan lainnya. Ancamannya diatur di pasal 51 ayat 1 maksimal penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," papar Gatot.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah mengamankan seorang hacker yang meretas situs [url=http://www.presidensby.info.]www.presidensby.info.[/url] Situs Presiden SBY ini sempat diusili oleh pelaku dengan meninggalkan identitas sebagai Jember Hacker.

Hacker yang kemudian diketahui bernama Wildan itu diamankan petugas dari Bareskrim Mabes Polri di sebuah warnet di Jember.

Situs www.presidensby.info pada Rabu (9/1/2012), diketahui sempat dipermak oleh peretas. Pelaku meninggalkan jejak dengan menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team.

Namun menurut pelacakan yang dilakukan Id-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku bukan dari Indonesia. Melainkan dari Texas, Amerika Serikat.

Memang, meski terlacak dari Negeri Paman Sam. Bisa saja pelaku juga masih orang Indonesia yang memalsukan IP-nya ke negara lain. Hal itu tentunya biasa dilakukan para peretas untuk mengaburkan jejak.

Kementerian Kominfo sendiri ikut menyambut tertangkapnya peretas tersebut. "Kami menyambut baik upaya aparat yang tidak terlalu lama menangkap yang meretas. Ini menjadi pelajaran bagi siapapun, jangan sembarangan melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang di UU ITE," kata Gatot.

Spoiler for Sumber:


Demokrat Bersyukur Angie Hanya Divonis 4,5 Tahun

JAKARTA - Ketua Biro Internal Pemberdayaan Perempuan DPP Partai Demokrat Ester RM Mandalawati bersyukur koleganya Angelina Sondah (Angie) hanya divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasalnya, hukuman itu dianggap cukup ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkanAngie dihukum 12 tahun penjara.

"Saya bersyukur kalau 4,5 tahun. Sebagai kader perempuan saya memberikan apresiasi keteguhan, kesabaran," kata Ester usai mengisi diskusi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Diakui Ester, meskipun vonis yang diterima Angie cukup ringan, namun dia menjamin, tidak ada sedikitpun intervensi dalam proses penanganan kasus tersebut. "Ini adalah keputusan Tuhan. Tidak ada yang bisa mempengaruhi, atau intervensi," tutup Ester.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Angelina Sondakh, terkait kasus dugaan menerima suap pembahasan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari perusahaan terdakwa suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran proyek di dua kementerian tersebut.

Selain itu, Pengadilan juga mewajibkan Angie untuk membayar denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Hakim menilai Angie telah melanggar tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 2 juncto Pasal 64 KUHP.

Vonis ini lebih ringan tujuh tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutan, Angie dituntut Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.
(put)

Spoiler for Sumber:



emoticon-Berduka (S)
Kemenangan para koruptor kah?
0
6.2K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.