- Beranda
- Melek Hukum
Tentang PAJAK perusahaan luar yang berPAMERAN di Indonesia
...
TS
WajongWajong
Tentang PAJAK perusahaan luar yang berPAMERAN di Indonesia
Hai Bro2 para pakar hukum.
Semoga apa yang saya tanyakan, agan2 disini bisa menjawab. Saya yakin agan2 yang berpendidikan dan murah hati ini bisa membantu saya. Terima kasih.
Sebelumnya, saya adalah orang yang mewakili sebuah perusahaan asing di jakarta. nah, ada perusahaan dari teman saya yang berada di luar negeri sebut saja taiwan dan dia tidak punya cabang lain selain di Taiwan.
Di Indonesia ada pameran yang akan di ikuti oleh perusahaan teman saya di taiwan ini. Nah pertanyaannya adalah:
Apakah perusahaan teman saya ini yang notabene adalah perusahaan dari luar dan ingin ber-pameran di Indonesia selama kurang lebih 3 hari ini harus dikenakan pajak?
Jika iya kenapa?
Jika tidak kenapa?
Jika iya, pajak apa yang harus dibebankan?
Mohon bantuan agan2 berpengalaman sekalian.
Sekian dan terima kasih.
Semoga apa yang saya tanyakan, agan2 disini bisa menjawab. Saya yakin agan2 yang berpendidikan dan murah hati ini bisa membantu saya. Terima kasih.
Sebelumnya, saya adalah orang yang mewakili sebuah perusahaan asing di jakarta. nah, ada perusahaan dari teman saya yang berada di luar negeri sebut saja taiwan dan dia tidak punya cabang lain selain di Taiwan.
Di Indonesia ada pameran yang akan di ikuti oleh perusahaan teman saya di taiwan ini. Nah pertanyaannya adalah:
Apakah perusahaan teman saya ini yang notabene adalah perusahaan dari luar dan ingin ber-pameran di Indonesia selama kurang lebih 3 hari ini harus dikenakan pajak?
Jika iya kenapa?
Jika tidak kenapa?
Jika iya, pajak apa yang harus dibebankan?
Mohon bantuan agan2 berpengalaman sekalian.
Sekian dan terima kasih.
0
643
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru