Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

RedShienAvatar border
TS
RedShien
Nasabah Gugat BCA Rp 5,2 M
Quote:


emoticon-Matabelo
Ada Mimin

Jakarta - Kemala Atmojo, seorang nasabah menggugat BCA sebesar Rp 5,2 miliar. Alasannya, dia mengaku BCA secara sepihak memotong saldo tabungan miliknya senilai Rp 1,25 juta pada tanggal 13 Agustus 2012 lalu.

Kejadian ini bermula ketika dirinya hendak mengambil uang Rp 1,25 juta di ATM BCA cabang Tamini Square, Jakarta Timur. Tetapi, mesin ATM itu tidak bekerja sehingga uang yang mau diambil tidak keluar dari ATM tersebut.

"Di layar ATM itu bertuliskan 'Maaf Mesin Ini Tidak Bisa Memenuhi Transaksi'. Lalu klien saya ke mesin ATM sebelahnya," ujar kuasa hukum nasabah BCA Jhon Panggabean, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (7/1/2013).

John menjelaskan, di mesin kedua dia berhasil melakukan tarik tunai sebesar nominal yang dia inginkan. Anehnya pada 23 Agustus 2012, saat Kemala melakukan pengecekan, uangnya berkurang Rp 2,5 juta. Padahal transaksi dia terakhir ialah Rp 1,25 juta.

"Klien saya pun meminta keterangan kepada BCA dan BCA menyebutkan kalau pada 13 Agustus itu klien saya berhasil mengambil Rp 1,25 juta itu pada mesin yang rusak," tuturnya.

Atas hal ini, Kemala langsung mendapat respon dari pihak BCA. Pihak bank langsung menunjukkan rekaman CCTV yang menggambarkan bahwa kliennya berhasil melakukan tarik tunai pada tanggal 13 Agustus tersebut.

Selain itu, BCA juga memberikan kepada kliennya bukti transaksi kalau kliennya telah melakukan tarik tunai sebanyak 2 kali pada 13 Agustus di lokasi ATM yang sama.

"Cuma ada yang janggal dengan rekaman CCTV itu karena klien saya sering ambil uang di sana maka rekaman itu seperti rekayasa," ungkap John.

Tidak puas dengan keterangan BCA, Kemala Atmojo langsung mengambil langkah hukum. Dia mengajukan gugatan sebesar Rp 5,2 miliar ke PN Jakpus. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Eddie akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemanggilan pihak tergugat.

"Sidang ditunda sampai minggu depan karena pihak tergugat tidak bisa menunjukkan surat kuasanya," ucap hakim Purnomo Edie.

Atas gugatan tersebut, pihak BCA melalui legal officernya membantah. Namun pihak BCA siap menempuh langkah hukum dari gugatan nasabahnya sendiri.

"Belum bisa kasih tanggapan, gugatan akan kami tanggapi dengan melakukan pembelaan," ujar Legal Officer BCA, Filisia Konifianti, saat ditemui usai sidang.

[url]http://news.detik..com/read/2013/01/07/163330/2135334/10/mengaku-saldo-terpotong-akibat-atm-rusak-nasabah-gugat-bca-rp-52-m?9911012[/url]

apalagi ini?
ya ampun
darimana datangnya 5,2M

UPDATE BERITA


Jakarta - Selain menggugat Rp 5,2 miliar, Kemala Atmojo juga berencana memikirkan memidanakan BCA. Dia mengaku kehilangan Rp 1,25 juta akibat mesin ATM yang error. Selain itu, gugatan perdata juga dilakukan untuk menjaga nasabah BCA lainnya tidak terkena kasus serupa.

"Saya melakukan tuntutan perdata terhadap BCA. Saya juga secara serius mempertimbangkan untuk melakukan tuntutan secara pidana," ujar kuasa hukum nasabah BCA, Jhon Panggabean, dalam pesan tertulisnya kepada detikcom, Senin (7/1/2013).

Dia menyatakan, gugatan ini bukan hanya untuk mencari keuntungan materi semata. Gugatan senilai Rp 5,2 miliar ini dilakukan untuk mengembalikan hak Kemala Atmojo sebagai nasabah bank BCA.

"Hal ini saya lakukan selain untuk mengembalikan hak-hak saya, juga untuk mencegah agar apa yang sudah dilakukan oleh BCA terhadap saya tidak dialami oleh nasabah lain," terangnya.

Lanjut, Jhon mengungkapkan hal yang dilakukan kliennya dalam menempuh jalur hukum untuk memastikan keamanan dirinya sebagai nasabah. Meski sudah mendapat respon dari BCA, Kemala tetap merasa tidak puas.

"Bagaimana jika saya tidak aktif memeriksa buku tabungannya? Bagaimana jika saya ke luar kota atau ke luar negeri? Bagaimana jika saya bukan pemilik rekening bisnis yang bisa melihat detail setiap transaksi? Maka, semua kejadian ini bisa diartikan bahwa BCA memang ceroboh," cetusnya.

Kasus bermula saat Kemala Atmojo hendak mengambil uang sejumlah Rp 1,25 juta di ATM BCA cabang Tamini Square, Jakarta Timur, 13 Agustus lalu. Tetapi, Mesin ATM itu tidak bekerja, alhasil uang yang mau diambil tidak keluar dari ATM tersebut. 10 hari kemudian saat dia mengecek saldo, uangnya berkurang sebesar Rp 2,5 juta.

Atas gugatan tersebut, pihak BCA melalui legal officernya membantah. Namun pihak BCA siap menempuh langkah hukum dari gugatan nasabahnya sendiri.

"Belum bisa kasih tanggapan, gugatan akan kami tanggapi dengan melakukan pembelaan," ujar Legal Officer BCA, Filisia Konifianti, saat ditemui usai sidang.

[url]http://news.detik..com/read/2013/01/07/205534/2135615/10/selain-gugat-rp-52-m-nasabah-pikirkan-pidanakan-bca?9922032[/url]
Diubah oleh RedShien 07-01-2013 15:55
0
17.3K
227
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.