Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggunakan pelat B 1966 RFR untuk mobil dinasnya Land Cruiser hitam. Padahal harusnya, pejabat DKI setingkat wagub harusnya mendapatkan jatah pelat B 2 DKI.
Menurut Ahok, dia tak bisa memakai pelat B 2 DKI karena pelat itu telah dipakai swasta. Namun hal itu dengan tegas dibantah oleh kepolisian.
"Itu nggak benar. Sudah saya fax ke sespri gubernur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Chryshnanda Dwilaksana, kepada merdeka.com, Kamis (3/1).
Hal yang sama juga dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Rikwanto juga membantah ada campur tangan Kapolri Jenderal Timur Pradopo soal ketetapan pelat untuk pejabat di DKI.
"Nggak (kapolri) pernah ngeluarin surat untuk ketentuan seperti itu," tegas Rikwanto.
Dia menambahkan, setiap pejabat tak terkecuali gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, memang diperbolehkan memiliki dua nomor polisi untuk satu kendaraan dinasnya. Yang jelas, sekalipun pelat dinas yang disediakan kepolisian tidak dipakai maka tidak bisa dipindahtangankan ke swasta.
"Memang nggak ada ketentuan itu (punya dua nomor polisi). Dua pelat itu hanya boleh untuk orang pemerintahan boleh. Umum nggak boleh, swasta gak boleh," jelasnya.
Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan, setiap pejabat memang terkadang mengajukan pelat nomor polisi berbeda dari yang semestinya dia dapat. Tujuannya, sebagai penyamaran. Pelat itu dinamakan pelat rahasia.
Lalu bagaimana caranya?
"Prosesnya pertama diajukan ke Propam. Lalu untuk kepentingan apa dan siapa pejabatnya, kemudian mencantumkan surat-surat kendaraan, baru diajukan ke Propam. Jika layak maka Polda baru menerbitkan pelat tersebut. Karena kan ada pejabat seperti serse atau intel yang memang butuh dua pelat untuk kepentingan profesinya. Tapi ngga sembarangan juga yang mengajukan," jelasnya.
Sebelumnya Ahok lebih memilih pelat cantik pesanannya di mobil dinas ketimbang pakai mobil pelat resmi pejabat DKI.
"Jadi gini, sebetulnya soal pelat nomor itu, harusnya di provinsi-provinsi huruf belakang kan nomor pemprov itu. Ternyata di DKI laku sama pengusaha-pengusaha," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/1). Ahok ditanya apakah angka 1966 merujuk pada tahun kelahirannya.
Ahok melanjutkan, "Akhirnya Kapolri kirim surat ke kami, untuk gubernur B 1 DKI, sebetulnya surat mendagri, wagub seharusnya B 2 DKI. Harusnya kita gak perlu nomor cantik, karena milik pemda."
(mdk/lia)
sumber:
http://m.merdeka.com/jakarta/polisi-...wa-swasta.html
Nah .... sudah ada counter dari pihak kepolisian, lalu siapa yang benar? Ini benar-benar membingungkan sih ?