Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sakahgceAvatar border
TS
sakahgce
[IMBAS DARI UMK TINGGI] Dipecat, Buruh SPBU Blokade Kantor Pertamina
SURABAYA, KOMPAS.com -- Puluhan buruh memblokade pintu masuk kantor Unit Pemasaran V Pertamina Jatim di Jalan Joyoboyo Surabaya, Kamis (3/1/2013) siang. Mereka memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang mempekerjakannya.

Para buruh yang mengenakan seragam khusus pegawai SPBU itu berjalan long march dari SPBU Marmoyo dengan membentangkan poster berisi protes atas PHK sepihak oleh PT Sukolilo Surya Indah yang membawai tiga SPBU di Surabaya, yakni SPBU Joyoboyo, SPBU Bratang dan SPBU Arjuno. Buruh yang tergabung dalam Feserasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) itu menuntut agar perusahaan milik pemerintah itu mendesak rekanannya yakni PT Sukolilo Surya Indah untuk kembali mempekerjakan karyawannya di tiga SPBU.

''Proses pemecatan 70 karyawan di tiga SPBU itu tidak sesuai mekanisme hukum yang ada,'' kata koordinator aksi, Syahrir.

Dia menceritakan, pemecatan 70 rekannya tersebut akibat pengusaha yang mengaku tidak dapat memenuhi UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim. Antara pengusaha dan buruh, kata dia, sempat ada pertemuan, namun tidak membuahkan hasil, tapi tiba-tiba perusahaan mengeluarkan memo PHK kepada buruh per 1 Januari lalu.

Harusnya, kata dia, ada mekanisme khusus bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK 2013. ''Pemecatan sepihak ini menyalahi aturan, dan Pertamina harus mendesak pengelola SPBU untuk menaati aturan,'' tambahnya.

Puluhan perusahaan di Jatim mengajukan penangguhan UMK 2013 yang ditetapkan melalui Pergub Jatim No 72/2012, namun hingga saat ini baru 71 perusahaan yang lolos persyaratan administrasi.

sumber http://regional.kompas.com/read/2013...ntor.Pertamina


nah mulai deh pada demo lagi minta kerjaan karena di pecat.

ya selama perusahaan gak sanggup bayar sesuai UMK yang dituntut dan mem PHK sesuai prosedur ya si buruh gak berhak demo lagi

sakahgce
0
3.2K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.