Quote:
Berhati - hatilah jika Anda merokok di kawasan kota Solo. Jika tak mematuhi peraturan yang ada atau merokok di sembarang tempat, Anda bisa terkena ancaman denda sebesar Rp 50 juta.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali menggencarkan penerapan peraturan wali kota (Perwali) No 13 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Hari ini, sedikitnya 1000 stiker dipasang di sejumlah obyek yang masuk kategori KTR dan di kendaraan umum yang beroperasi di Solo.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih mengatakan, ada ancaman denda sebesar Rp 50 juta bagi yang melanggarnya. "Kita maksimalkan sosialisasi. Mengenai sanksi kita serahkan sepenuhnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," ujar Siti kepada wartawan di Solo, Senin (12/11).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengakui pengawasan pada Perda yang sudah diturunkan dalam Perwali itu sangat lemah. Keberadaan Perwali No 13 Tahun 2010 diakui Sekda, masih sebatas formalitas.
Hingga kini, Sekda mengakui belum ada warga yang diberi sanksi sesuai aturan tersebut. Meski demikan pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi, termasuk ke ruang publik yang selama ini menjadi pusat aktivitas warga.