Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Siap Terima Aduan Pungli KUA, Ombudsman RI: Tarif Harus Dipasang Terbuka

RedShienAvatar border
TS
RedShien
Siap Terima Aduan Pungli KUA, Ombudsman RI: Tarif Harus Dipasang Terbuka
Jakarta - Ombudsman RI mengatakan setiap tarif pelayanan publik harusnya dipampang di papan pengumuman terbuka di kantor layanan itu agar jelas, tak terkecuali di Kantor Urusan Agama (KUA). Ombudsman RI siap menerima aduan publik mengenai pungli di KUA.

"Wajib memasang tanda layanan publik, termasuk tarif dan pelayanan lain-lain sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. KUA harus punya dasar tarif, harus dipajang secara terbuka di papan pengumuman yang besar," jelas humas Ombudsman RI, Fatma Puspita Sari ketika dihubungi detikcom, Jumat (28/12/2012).

Bila tidak, maka KUA itu tidak melakukan transparansi informasi. Ita, demikian sapaan Fatma Puspita Sari, mengatakan selama tahun 2012 ini belum pernah ada aduan pungli ke KUA. Bisa jadi, belum banyak warga yang tahu harus mengadu ke mana saat menghadapi pungli KUA ini.

"Nggak ada. Mungkin kurang sosialisasi ya. Yang banyak dikeluhkan dari Kependudukan dan Catatan Sipil, di area Pemda," jelas Ita.

Ita mengimbau masyarakat yang mengalami pungli KUA ke Ombudsman. "Ombudsman pelayanannya gratis, ini yang penting. Asal jelas identitasnya bisa kita terima. Kita tidak terima surat kaleng, namun bisa meminta identitasnya dirahasiakan. Bukan surat yang nggak pakai nama sama sekali," jelas Ita.

Bila ingin mengadukan ke Ombudsman RI, silakan ke situs www.ombudsman.go.id atau ke kantor-kantor Ombudsman berikut ini:

Kantor Pusat :

Ombudsman Republik Indonesia
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR)
Jakarta Selatan
Telp : +62 21 52960894/95
Fax : +62 21-52960904/05

Kantor Perwakilan:

Perwakilan Wilayah D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah
Jl. Wolter Monginsidi No. 20Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta
Telp : +62 274 565314
Fax : +62 274 565314

Perwakilan Wilayah NTT dan NTB
Jl. Perintis KemerdekaanI No. 1 Kel. Oebufu, Kec. Oebobo, Kupang, NTT
Telp : +62 380 839325
Fax : +62 380 839325

Perwakilan Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo
Jl. Babe Palar No. 57 Tanjung Batu, Manado, Sulawesi Utara
Telp : +62 431 855966
Fax : +62 431 855966

Perwakilan Wilayah Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam
Jl. Mojopahit No. 2 Medan, Sumatera Utara 20153
Telp : +62 61 4565129
Fax : +62 61 4565129

Perwakilan Wilayah Jawa barat
Jl. PHH Mustofa No. 35 Gedung Dapenpos Lantai 2 Bandung 40124
Telp : +62 22 7103256
Fax : +62 22 7103256

Perwakilan Wilayah Jawa Timur
Jl. Embong Kemiri No. 23 Surabaya, Jawa Timur 60271
Telp : +62 31 5470385
Fax : +62 31 5470386

Perwakilan Wilayah Provinsi Aceh
Jl. Lamgugob No. 17 Lamgugob, Banda Aceh 23115
Telp : +62 651 7557476
Fax : +62 651 7557477

Pungli Rp 1,2 T di KUA
Siap Terima Aduan Pungli KUA, Ombudsman RI: Tarif Harus Dipasang Terbuka
Ombudsman RI mengatakan setiap tarif pelayanan publik harusnya dipampang di papan pengumuman terbuka di kantor layanan itu agar jelas, tak terkecuali di Kantor Urusan Agama (KUA). Ombudsman RI siap menerima aduan publik mengenai pungli di KUA.

"Wajib memasang tanda layanan publik, termasuk tarif dan pelayanan lain-lain sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. KUA harus punya dasar tarif, harus dipajang secara terbuka di papan pengumuman yang besar," jelas humas Ombudsman RI, Fatma Puspita Sari ketika dihubungi detikcom, Jumat (28/12/2012).

Bila tidak, maka KUA itu tidak melakukan transparansi informasi. Ita, demikian sapaan Fatma Puspita Sari, mengatakan selama tahun 2012 ini belum pernah ada aduan pungli ke KUA. Bisa jadi, belum banyak warga yang tahu harus mengadu ke mana saat menghadapi pungli KUA ini.
"Nggak ada. Mungkin kurang sosialisasi ya. Yang banyak dikeluhkan dari Kependudukan dan Catatan Sipil, di area Pemda," jelas Ita.
Ita mengimbau masyarakat yang mengalami pungli KUA ke Ombudsman. "Ombudsman pelayanannya gratis, ini yang penting. Asal jelas identitasnya bisa kita terima. Kita tidak terima surat kaleng, namun bisa meminta identitasnya dirahasiakan. Bukan surat yang nggak pakai nama sama sekali," jelas Ita.

Bila ingin mengadukan ke Ombudsman RI, silakan ke situs www.ombudsman.go.id atau ke kantor-kantor Ombudsman berikut ini:

Kantor Pusat :
Ombudsman Republik Indonesia
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR)
Jakarta Selatan
Telp : +62 21 52960894/95
Fax : +62 21-52960904/05

Kantor Perwakilan:
Perwakilan Wilayah D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah
Jl. Wolter Monginsidi No. 20Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta
Telp : +62 274 565314
Fax : +62 274 565314

Perwakilan Wilayah NTT dan NTB
Jl. Perintis KemerdekaanI No. 1 Kel. Oebufu, Kec. Oebobo, Kupang, NTT
Telp : +62 380 839325
Fax : +62 380 839325

Perwakilan Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo
Jl. Babe Palar No. 57 Tanjung Batu, Manado, Sulawesi Utara
Telp : +62 431 855966
Fax : +62 431 855966

Perwakilan Wilayah Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam
Jl. Mojopahit No. 2 Medan, Sumatera Utara 20153
Telp : +62 61 4565129
Fax : +62 61 4565129

Perwakilan Wilayah Jawa barat
Jl. PHH Mustofa No. 35 Gedung Dapenpos Lantai 2 Bandung 40124
Telp : +62 22 7103256
Fax : +62 22 7103256

Perwakilan Wilayah Jawa Timur
Jl. Embong Kemiri No. 23 Surabaya, Jawa Timur 60271
Telp : +62 31 5470385
Fax : +62 31 5470386

Perwakilan Wilayah Provinsi Aceh
Jl. Lamgugob �No. 17 Lamgugob, Banda Aceh 23115
Telp : +62 651 7557476
Fax : +62 651 7557477

thx gan

[url]http://news.detik..com/read/2012/12/29/101756/2129364/10/siap-terima-aduan-pungli-kua-ombudsman-ri-tarif-harus-dipasang-terbuka?9911012[/url]
0
2.4K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.