Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nandajalAvatar border
TS
nandajal
Impian Jokowi Penuhi Target RTH Terhambat Calo Tanah
JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk memenuhi target Ruang Terbuka Hijau (RTH) sampai 30 persen tampaknya tak berjalan lancar. Banyaknya warga yang tidak konsisten serta semakin membludaknya calo tanah menjadi hambatan utama Dinas Pertamanan dan Pemakaman Umum DKI untuk melakukan pembebasan tanah untuk memperbanyak RTH.
Saya tidak tahu, tapi saya merasakan sepertinya ada. Saya merasakan, makin kesini kenapa suka gagal, oh ya barangkali memang ada calo
-- Catharina Soeryowati

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Umum DKI Catharina Soeryowati menjelaskan, sejak rencana Pemprov DKI untuk memperluas RTH, banyak masyarakat yang mengajukan tanah miliknya untuk dijual ke Pemprov DKI.

"Banyak sekali sekarang yang mengusulkan, kami sudah tanggapi dan ladeni serius, tapi malah mereka yang tidak serius dan main-main. Diundang rapat kok malah tidak datang," kata Catharina, di Balaikota, Jakarta, Rabu (27/12/2012).

Selain itu, dia melanjutkan, terkadang ada juga masyarakat yang diundang rapat, lalu datang, namun tidak membawa sertifikat asli tanah yang dimaksud. Banyak alasan masyarakat apabila dia tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

"Ada-ada saja alasannya, sertifikat ketinggalan lah, itu kan menyebalkan. Kami sudah undang orang BPN dan sebagainya, tapi warganya yang main-main. Kadang-kadang pemilik tanahnya berbeda-beda dan malah ribut pas rapatnya," kata Catharina.

Catharina juga menduga banyaknya calo tanah yang bermain dalam upaya pembelian tanah oleh Pemprov DKI ini yaitu dengan menjual tanah dengan harga jauh melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Saya tidak tahu, tapi saya merasakan sepertinya ada. Saya merasakan, makin kesini kenapa suka gagal, oh ya barangkali memang ada calo," katanya.

Untuk menghindari hal tersebut, di dalam setiap rapat yang digelar antara pemilik tanah dengan Pemprov DKI, yang wajib hadir adalah si pemilik tanah dengan sertifikat tanah yang asli juga.

"Nanti kami akan dokumentasikan dalam bentuk foto dan video. Saat kami tanya dan harus jawab ada calo atau tidak, selama mereka tidak menjawab dengan benar tidak kami bayarkan," ujarnya.

Catharina juga memberikan persyaratan bagi para pemilik tanah yang hendak menjual tanahnya kepada Pemprov DKI adalah dengan kondisi tanah harus baik dan rata, tidak bersengketa, ada dokumennya, tidak boleh dijual diatas nilai NJOP dan yang terpenting adalah tidak boleh melalui calo.

"Untuk lokasi, kami prioritaskan untuk di kawasan padat penduduk dengan minimum luas 200 meter hingga 2.000 meter. Saat ini banyak yang mengajukan di wilayah Selatan dan Timur, padahal kami lebih butuh untuk di wilayah Utara, Barat dan Pusat," kata Catharina.

Adapun Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Dinas Pertamanan dan Pemakaman Umum untuk pembebasan lahan pada tahun anggaran 2012 adalah sebesar Rp 200 miliar. Sementara untuk tahun 2013 anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan kurang lebih sebesar Rp 300 miliar.

"Pemprov mau membebaskan lahan sebanyak-banyaknya, supaya mencapai target, tetapi ya harus didukung dengan masyarakat yang mengusulkan tanah harus konsisten juga," ujarnya.

Quote:
0
2.8K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.