JASA.FULL.BARAvatar border
TS
JASA.FULL.BAR
Empat barang yang bakal dikenakan cukai tahun depan



Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memperluas barang-barang atau komoditi yang akan dikenakan cukai. Untuk saat ini, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang barang kena cukai, ada tiga jenis barang yang sudah dikenakan cukai yakni etil alkohol (EA) atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau atau rokok.

Cukai dikenakan untuk barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang dipandang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Cukai juga dikenakan untuk barang-barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku akan memperluas barang terkena cukai untuk menggenjot penerimaan negara.

"Yang bisa kita gali adalah barang cukai lain yang perlu kita kenakan cukai tapi juga yang kita anggap melindungi masyarakat Indoensia," ujar Agus Marto beberapa waktu lalu.

Setidaknya ada empat komoditi baru yang akan dikenakan cukai. Berikut pemaparannya.



Quote:



Quote:



Quote:



Quote:



Reporter : Wisnoe Moerti
Sabtu, 22 Desember 2012 09:26:00

sumber : http://www.merdeka.com/uang/empat-ko...kan-cukai.html


comment : Prinsip rumus Pemasukan Negara bukannya begini ya |:

Semakin Banyak dan Besar Input nya , Semakin Besar lubang lubang kebocoran nya.


congrats buat gayus cs di ditjen pajak , akhirnya tahun depan punya lahan korupsi baru. emoticon-Selamat
0
10.4K
150
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.