baron9281Avatar border
TS
baron9281
Saan Mengaku Pernah 'Nyaris' Terima Uang Nazar

Anggota DPR dari Partai Demokrat Saan Mustopa bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS) diKemenakertrans tahun 2008. Dalam persidangan, Saan mengaku pernah ditawari uang oleh M Nazaruddin yang notabene suami Neneng.
Uang tersebut, lanjut Saan, dimaksudkan Nazar untuk membantu dirinya yang akan mengikuti pemilihan umum legislatif. Khususnya untuk menjadi nomor urut satu calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Karawang, Jawa Barat. "Saya pernah menerima uang AS$50 ribu," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12).
Awalnya, lanjut Saan, dirinya, Nazar, Anas Urbaningrum dan sejumlah rekan-rekan dari Partai Demokrat lain sering berkumpul di kantor Nazar, PT Anugrah Nusantara. Biasanya kebersamaan ini terjadi menjelang akhir pekan. Nah, pada saat berkumpul pada tanggal 12 Agustus 2008 itu, diskusi mengarah ke pencalonan mereka menjadi anggota legislatif.
Saat pertemuan, Nazar menguraikan ingin membantu Saan menjadi calon legislatif nomor urut satu di daerah pemilihannya. Atas tawaran tersebut, Saan sempat menolaknya. Ia yakin, tanpa embel-embel uang dirinya bisa terpilih dalam pemilu legislatif. Namun, Nazaruddin bersikeras. Uang tersebut rencananya akan diberikan Nazar ke Ketua Umum Partai Demokrat Hadi Utomo di sebuah hotel.
Tapi, karena di hari yang sama Nazar dan Saan tak bertemu Hadi, uang tersebut dibawa kembali oleh Nazar. Alhasil, uang pun tak jadi digunakan. Namun, karena Saan sudah menandatangani kuitansi pinjaman dari Nazar, beberapa waktu kemudian ia menghubungi Nazar. "Saya tanya, kuitansi bagaimana, katanya (Nazar) akan disobek. Karena teman, saya percaya saja, " ujar Saan di persidangan.
Saan membantah bahwa uang itu dimaksudkan untuk diberikan ke Menakertrans saat itu, Erman Suparno. Berkali-kali ia menegaskan uang tersebut hanya sebuah pinjaman saja. "Nazar bilang ke saya itu pinjaman. Makanya saya nggak berpikir akan seperti ini," katanya.
Sebelumnya, Nazar berkali-kali mengatakan bahwa uang AS$50 ribu yang diberikan ke Saan merupakan sebuah titipan yang akan diberikan ke Manekertrans Erman terkait pengurusan proyek PLTS. Bahkan, kuitansi yang disebut-sebut Nazar sudah ditandatangani Saan itu telah dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Mengaku Karyawan Alfindo
Pada kesempatan yang sama, karyawan PT Anugrah Nusantara Gatot Sumarlin juga menjadi saksi. Ia mengaku pernah memasukkan dokumen penawaran PT Anugrah Nusantara ke panitia lelang di Kemenakertrans terkait proyek ini. Namun pemenang dalam proyek ini bukanlah PT Anugrah, melainkan PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Meski begitu, Gatot mengaku pernah diperintahkan atasannya, Direktur Administrasi PT Anugrah Nusantara Marisi Matondang untuk mengecek barang ke Lampung. Bahkan, bila Gatot ditanya orang daerah dari mana, Marisi menyarankan agar mengaku dari PT Alfindo selaku pemenang lelang. "Semuanya disuruh Marisi. Selesai melaksanakan tugas saya melapor ke Marisi," katanya.
Dalam perkara ini, terdakwa Neneng yang menjabat Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara didakwa telah melakukan intervensi ke sejumlah pejabat Kemenakertrans terkait PLTS tahun 2008. Intervensi yang dilakukan terdakwa, dengan memerintahkan Marisi Matondang untuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting dan panitia pengadaan agar memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai peserta lelang.
Selain mengintervensi, terdakwa juga dianggap mengalihkan pekerjaan utama proyek yang seharusnya dikerjakan PT Alfindo kepada PT Sundaya Indonesia dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5,2 miliar. Padahal, PT Alfindo memenangkan proyek ini dari satker Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (Dit PSPK) Kemenakertrans sebesar Rp8,9 miliar. Kelebihan uang itu merupakan kerugian negara dalam proyek ini.
Atas perbuatannya tersebut, penuntut umum menerapkan dakwaan alternatif terhadap Neneng. Dakwaan kesatu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

SUMBER : http://www.hukumonline.com/berita/ba...ima-uang-nazar
Diubah oleh baron9281 21-12-2012 01:47
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.