- Beranda
- Melek Hukum
Pasangan beda kewarganegaraan dapatkah membeli properti di Indonesia?
...
TS
Bring It On
Pasangan beda kewarganegaraan dapatkah membeli properti di Indonesia?
Hallo, saya mau tanya jika seorang wanita WNI menikah dengan pria WNA, tanpa adanya perjanjian pra-nikah,kemudian sang istri ingin membeli tanah di Indonesia atas namanya sendiri, dapatkah hal tersebut dilakukan?
Sepengetahuan saya memang WNA dilarang untuk memiliki Hak Milik untuk tanah di Indonesia. Tapi apakah ada kemungkinan/cara bagi wanita bersuami WNA (atau sebaliknya) untuk bisa memiliki Hak Milik atas tanah?
Kemudia jika sang istri mendapat warisan tanah, apakah berarti hak tersebut akan diambil negara? Mohon penjelasannya, terimakasih
Sepengetahuan saya memang WNA dilarang untuk memiliki Hak Milik untuk tanah di Indonesia. Tapi apakah ada kemungkinan/cara bagi wanita bersuami WNA (atau sebaliknya) untuk bisa memiliki Hak Milik atas tanah?
Kemudia jika sang istri mendapat warisan tanah, apakah berarti hak tersebut akan diambil negara? Mohon penjelasannya, terimakasih

0
3.5K
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya