- Beranda
- Berita dan Politik
Pejabat eselon III dan IV Dihapus, Nasibnya Gimana?
...
TS
INCUBATOR
Pejabat eselon III dan IV Dihapus, Nasibnya Gimana?
foto sesuai sumber
Terusmembengkaknya anggaran untuk gaji pegawai negeri Sipil (PNS), membuat pemerintah berencana melakukan beberapa terobosan. Diantaranya, adalah dengan menghilangkan golongan Eselon III dan VI.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) beralasan, dihapuskannya jabatan esselon III dan IV dan memindahkannya ke jabatan fungsional agar pegawai lebih berorientasi pada pekerjaan daripada jabatan.
Penghapusan tersebut akan diatur dalam RUU Pegawai Negeri Sipil yang anyar. Namun, Kementerian Keuangan mensyaratkan penghapusan tidak mengganggu kinerjainstansi pemerintahan secara keseluruhan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan rencana pembuatan UU Aparatur Sipil Negara perlu mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar tidak berdampak buruk bagi instansi pemerintahan.
Dia meminta pembahasan beleid aparatur sipil negara yang merupakan inisiasi pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus dibahas secara mendalam sebelum diputuskan.
"Kami juga ingin merekomendasi bahwa seluruh jajaran di MenPAN bersama BKN dan LAN melakukan review sehingga kalau Indonesia ingin memiliki UU PNS yang baru harus ada kondisi memiliki yang tinggi dari MenPAN,BKN dan LAN," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12).
Wacana penghapusan golongan III dan IV, dilontarkan beberapa waktu lalu menanggapi kritikan besarnya porsi anggaran untuk belanja pegawai.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana menghapus jabatan esselon III dan IV dan memindahkannya ke jabatan fungsional agar pegawai lebih berorientasi pada pekerjaan daripada jabatan.
"Selama ini orang-orang lebih berorientasi mendapatkan jabatan struktural dari pada pekerjaan," jelas Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Penerapan jabatan fungsional bertujuan agar penerapan pemberian tunjangan kinerja lebih tepat sasaran. Sebab, pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada kualitas kerja seseorang atau lembaga.
Rencananya, implementasi kebijakan ini akan dilakukan diseluruh kementerian dan lembaga di Indonesia. Melalui penghapusan struktur eselon III dan IV, misalnya, jabatan eselon III setingkat kepala sub bagian atau sub bidang, eselon IV setingkat kepala seksi akan dihapuskan. "Tidak ada lagi jabatan-jabatan semacam itu. Yang ada tugas mereka, misalnya fungsi auditor, kebijakan, juru ukur, dan sebagainya," ungkapnya.
sumber, komentar, meski dihapus PNS masih cita cita luhur anak mude mude
0
5.3K
12
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680KThread•48.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya