- Beranda
- Berita dan Politik
Menpora sdh ditetapkan tersangka oleh KPK
...
![kholid.ansori](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/11/06/avatar2239478_27.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
kholid.ansori
Menpora sdh ditetapkan tersangka oleh KPK
Menpora sdh jadi tersangka,,,satu persatu nyanyian Nazarudin mulai terbukti..
Jakarta - KPK telah menetapkan Menpora Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri.
"Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Kamis (6/12/2012) malam.
Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 menyebutkan, "Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun".
Sedangkan Pasal 3 UU, yang sama menyebutkan, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara maka dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun."
Sumber: detik..com
Jakarta - KPK telah menetapkan Menpora Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri.
"Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Kamis (6/12/2012) malam.
Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 menyebutkan, "Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun".
Sedangkan Pasal 3 UU, yang sama menyebutkan, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara maka dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun."
Sumber: detik..com
0
1.1K
6
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya