- Beranda
- The Lounge
Ditampar dan Ditodong Pistol, Guru Lapor Polisi
...
TS
duwaii
Ditampar dan Ditodong Pistol, Guru Lapor Polisi
Seorang ibu guru melaporkan ke Polda Riau. Ia tak diterima ditampar dan ditodong pistol seorang wali muridnya yang merupakan pejabat Dishut Riau saat dalam kelas.
Riauterkini-PEKANBARU- Tindakan Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Pemprov Riau Siad Nurjaya menampar dan menodong pistol Nurbaiti (49), guru SDN 81 Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru berujung pidana. Bu Guru tersebut tak terima dan membuat laporan ke Polda Riau, Selasa (27/11/12) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Laporan Nurbaiti yang didampingi suaminya Subirman dan belasan rekan
sesama pengajar dan pengacara Wirlisman tersebut tertuang dalam surat laporan Nomor : STPL/326/XI/2012/SPKT/Riau tertanggal 27 November 2012, tentang dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan atau suatu pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, jo Pasal 368, jo Pasal 351 KHUP.
Pengaduan Nurbaiti bermula dari tindakan Said Nurjaya yang mendatangi sekolah karena mendengar anaknya, Said Muhammad Rifki ditampar Nurbaiti. Tanpa banyak bicara Said langsung menampar Nurbaiti yang sedang di dalam kelas ketika jam istirahat. Selain menampar, Said juga menodongkan pistol pada guru tersebut seraya mengancam akan membunuhnya beserta keluarga. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/11/12).
Dijelaskan Kepala SDN 81 Marpoyan Damai Yapril Ayub yang juga mendampingi Nurbaiti, semula pihaknyat tidak ingin memperpanjang masalah dan ingin selesai dengan baik, namun pada Senin sore istri Said yang datang ke sekolah tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai. Justru datang bersama puluhan anggota Ormas kepemudaan dan Polisi Kehutanan. "Orang yang dibawa ke sekolah jumlahnya sekitar 40-an," terangnya.
Karena yang datang bukan Said Nurjaya, maka Senin sore itu tak ada kesepakatan damai. Pihak sekolah lantas melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan Pekanbaru yang kemudian menyepakati menempuh jalur hukum.
Ditegaskan Yapril, langkah mempidanakan Said Nurjaya juga didasari keinginan tuntuk melindungi martabat guru. Mengingat apa yang dilakukan Said Nurjaya tidak hanya melecehkan, tetapi juga membahayakan profesi guru. "Dengan pelaporan ini, kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan semua pihak menghormati guru sebagaimana mestinya," harapnya.
KALO AGAN DIPOSISI NI GURU, APA YG AGAN LAKUIN ?
sumber : http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=53613
Riauterkini-PEKANBARU- Tindakan Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Pemprov Riau Siad Nurjaya menampar dan menodong pistol Nurbaiti (49), guru SDN 81 Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru berujung pidana. Bu Guru tersebut tak terima dan membuat laporan ke Polda Riau, Selasa (27/11/12) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Laporan Nurbaiti yang didampingi suaminya Subirman dan belasan rekan
sesama pengajar dan pengacara Wirlisman tersebut tertuang dalam surat laporan Nomor : STPL/326/XI/2012/SPKT/Riau tertanggal 27 November 2012, tentang dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan atau suatu pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, jo Pasal 368, jo Pasal 351 KHUP.
Pengaduan Nurbaiti bermula dari tindakan Said Nurjaya yang mendatangi sekolah karena mendengar anaknya, Said Muhammad Rifki ditampar Nurbaiti. Tanpa banyak bicara Said langsung menampar Nurbaiti yang sedang di dalam kelas ketika jam istirahat. Selain menampar, Said juga menodongkan pistol pada guru tersebut seraya mengancam akan membunuhnya beserta keluarga. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/11/12).
Dijelaskan Kepala SDN 81 Marpoyan Damai Yapril Ayub yang juga mendampingi Nurbaiti, semula pihaknyat tidak ingin memperpanjang masalah dan ingin selesai dengan baik, namun pada Senin sore istri Said yang datang ke sekolah tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai. Justru datang bersama puluhan anggota Ormas kepemudaan dan Polisi Kehutanan. "Orang yang dibawa ke sekolah jumlahnya sekitar 40-an," terangnya.
Karena yang datang bukan Said Nurjaya, maka Senin sore itu tak ada kesepakatan damai. Pihak sekolah lantas melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan Pekanbaru yang kemudian menyepakati menempuh jalur hukum.
Ditegaskan Yapril, langkah mempidanakan Said Nurjaya juga didasari keinginan tuntuk melindungi martabat guru. Mengingat apa yang dilakukan Said Nurjaya tidak hanya melecehkan, tetapi juga membahayakan profesi guru. "Dengan pelaporan ini, kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan semua pihak menghormati guru sebagaimana mestinya," harapnya.
KALO AGAN DIPOSISI NI GURU, APA YG AGAN LAKUIN ?
sumber : http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=53613
0
964
6
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.1KThread•83.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru