Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

UnfinityAvatar border
TS
Unfinity
[ASK] Menjual Benda Tajam
Jadi begini gan, ane mau tanya soal hukum untuk kepemilikan dan menjual benda - benda tajam maupun benda semacam roti kalung dan stun gun..

Ane mau mendirikan usaha menjual barang - barang seperti itu yang sebetulnya semata - mata untuk koleksi dan hobby saja.. Saya juga sudah menyertakan sms pernyataan untuk tidak mensalahgunakan benda - benda yang saya jual.. ( Tujuannya ingin Online Shop terlebih dahulu ),

Bagaimana menurut agan yang mengerti hukum ? Tolong komennya ya karena akan sangat berguna buat saya emoticon-Matabelo
0
823
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.