b4djulAvatar border
TS
b4djul
BP Migas Dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi RI, Keberadaannya Inkonstitusionil
Alasan MK Bubarkan BP Migas: Berpotensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Selasa, 13/11/2012 12:02 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan tersebut, MK menilai BP Migas tidak efisien dan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan. "Keberadaan BP Migas sangat berpotensi untuk terjadinya inefisiensi dan diduga, dalam praktiknya, telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maka menurut MK keberadaan BP Migas tidak konstitusional, bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasaian pemerintah," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Meski hingga saat ini belum ada bukti bahda BP Migas melakukan penyalahgunaan wewenang tetapi MK berpendapat UU Migas berpotensi ke arah tersebut. MK mendasarkan atas putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007. "Sekiranya pun dikatakan bahwa belum ada bukti BP Migas telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, maka cukuplah alasan untuk menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional, sesuatu yang berpotensi melanggar konstitusi bisa diputus oleh MK sebagai perkara inkonstitusionalitas," papar MK.

Jikalau diasumsikan kewenangan BP Migas dikembalikan ke unit pemerintah atau kementerian yang terkait, tetapi juga masih potensial terjadi inefisiensi maka hal itu tidak mengurangi keyakinan MK untuk memutuskan pengembalian pengelolaan sumber daya alam ke Pemerintah. "Karena dengan adanya putusan MK ini justru menjadi momentum bagi pembentuk UU untuk melakukan penataan kembali dengan mengedepankan efisiensi yang berkeadilan dan mengurangi proliferensi organisasi pemerintahan," bebernya. "Dengan putusan MK ini maka pemerintah memulai penataan ulang pengelolaan sumber dalam alam berupa migas dengan berpijak penguasaan oleh negara yang berorientasi penuh pada upaya manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat dengan organisasi yang efisien dan di bawah langsung pemerintah," tegas MK.

Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam. Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
[url]http://news.detik..com/read/2012/11/13/120257/2090218/10/alasan-mk-bubarkan-bp-migas-berpotensi-penyalahgunaan-kekuasaan?9922032[/url]


MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
Selasa, 13/11/2012 11:29 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945. "Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentagan dengan UU 1945. Pasal itu yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah. "BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional," papar Mahfud. Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru. "Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan" ujarnya.

Putusan ini tidak bulat, seorang hakim konstitusi, Hardjono memiliki pendapat sebaliknya. Menurut Hardjono, BP Migas konstitusional sehingga pasal terkait tidak perlu dihapus. "Kedudukan BP Migas memiliki konstitusinal sesuai UUD 1945," ucap Hardjono.

Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam. Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
[url]http://news.detik..com/read/2012/11/13/112933/2090172/10/mk-bp-migas-bertentangan-dengan-uud-1945?nd771108bcj[/url]

-----------------------


source: prabowo subiato

Era pengehentian pengexploitasian besar-besaran kekayaan alam Indonesia pun dimulai. Alhamdulillah. Ternyata tak harus menunggu rezim ini beraganti dulu, baru ada perubahan.
Diubah oleh b4djul 13-11-2012 06:23
0
3.3K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.