Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Membahas tentang Kekuatan hukum Surat Perjanjian Bermaterai/tidak Bermaterai

izza87Avatar border
TS
izza87
Membahas tentang Kekuatan hukum Surat Perjanjian Bermaterai/tidak Bermaterai
Saya bukan orang yang berkecimpung di bidang hukum, jadi saya membuka thread ini untuk memancing para senior dan pakar-pakar hukum mau membagi ilmunya disini.

Untuk itu sebelum dan sesudahnya saya banyak-banyak mengucapkan terima kasih.

alasan saya bikin thread ini adalah :

Quote:


untuk awal, saya mau menanyakan :

1. Kekuatan hukum surat perjanjian bermaterai?
2. bagaimana cara pembuatan surat perjanjian itu sendiri secara benar?
3. berapa saksi yang di butuhkan?
4. Apa yang mesti di lakukan kalau pihak ke 1, menghilangkan surat perjanjian bermaterai?
5. pihak ke 1 tidak pernah merasa tanda tangan, dan kita tidak bisa menunjukkan buktinya apabila tidak ada saksi?

sedikit tips dari saya dan tidak 100 % aman, karena dunia ini banyak dengan orang jahat, dan banyak pula orang baik
1. bikin surat perjanjian bermaterai, dengan 3 saksi, saksi 1 dari pihak ke 1, saksi 2 dari pihak ke 2, saksi 3 netral.
2. Bikin video saat buat perjanjian.
3. Ijab qobul secara lisan, di ucapkan dengan kata-kata sambil di ambil video.

ayo share master2 hukum emoticon-Blue Guy Cendol (L)
0
5.4K
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.