oedien23Avatar border
TS
oedien23
Umbar Grasi Narkoba, Presiden Tak Patuhi Konsitusi
inilah..com, Jakarta - Pencabutan grasi bandit narkoba, Meirika Franola alias Ola merupakan tamparan keras bagi pemerintahan SBY. Peristiwa memalukan ini, seharusnya tidak perlu terjadi apabila Presiden SBY konsisten dalam menjalankan konstitusi.

Mantan Hakim Agung Asep Setiawan menjelaskan bahwa pasal 14 ayat 1 UUD 1945 mengatur pemberian grasi oleh presiden dengan mempertimbangkan pertimbangan MA. Dalam kasus Ola, MA telah menyarankan agar Presiden menolak permohonan grasinya.

‘’Tadinya (Ola) dikira kurir ternyata pengedar. Sekarang kan sudah clear, dicabut saja. Ini memang suatu kesalahan. Dicari saja, siapa yang memberikan masukan,’’ tegasnya kepada inilah..com, Sabtu (10/11/2012).

Apakah grasi Ola merupakan bentuk pelanggaran presiden terhadap konstitusi? Asep tidak menjawab. Hanya dikatakan bahwa beberapa aturan tentang grasi menyatakan perlunya mempertimbangkan saran MA.

‘’Seperti UU No 5 Tahun 20120 tentang grasi, bunyinya sama dengan konstitusi. Demikian pula UU sebelumnya, yakni UU No 22 Tahun 2002 tentang grasi, sama saja. Mau undang-undang yang mana, bunyinya masih sama kok. Saya kira, presiden perlu konsisten. Menyirit Almarhum Gus Dur, gitu saja kok repot,’’ terangnya.

Dalam penerapan grasi kepada penjahat narkoba, pandangan dan sikap MA sangat tegas dan jelas. Bahwa pengedar narkoba haruslah mendapat ganjaran hukuman terberat.

Pada Oktober lalu, Ketua Muda Pidana MA, Djoko Sarwoko, menyampaikan bahwa pengajuan grasi Ola tidak punya alasan untuk dikabulkan presiden. Apabila presiden bersikap konsisten sejak awal, grasi Ola sudah ditolak.

Selain itu, dalam pengajuan grasi bandit narkoba Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammad, MA juga menyarankan agar presiden menolaknya. Namun, saran MA tidak digubris Presiden SBY. Pada 25 Januari 2012, presiden meneken grasi untuk Deni yang terhitung masih keponakan Ola.

Mudahnya Presiden SBY memberikan grasi kepada penjahat narkoba, ternyata akibat ‘bisikan’ orang-orang dekatnya. Jum’at lalu (09/11/2012), Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku telah memberikan masukan kepada presiden atas permohonan grasi Ola.

Dengan alasan kemanusian, mantan Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat itu, menyarankan agar Presiden SBY mengabulkan grasi tersebut.

[URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/1925400/umbar-grasi-narkoba-presiden-tak-patuhi-konsitusi"]sumber[/URL]
Diubah oleh oedien23 10-11-2012 23:56
0
847
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.