yantiqueAvatar border
TS
yantique
Bermodal Cekak hanya Rp100-M, Bank Asing Bisa Masuk dan Beroperasi di Indonesia
Raden Pardede: Ada Loopholes Perbankan yang Dimanfaatkan Asing
Kamis, 8 November 2012 10:31 WIB

"Kami usulkan bank asing jika ingin masuk ke Indonesia harus membawa modal yang besar."

JAKARTA, Jaringnews.com - Dalam kongresnya yang ke-18 belum lama ini, Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) berinisiatif mengajukan sumbangan pemikiran Cetak Biru Perbankan Nasional. Cetak biru itu diharapkan menjadi masukan sekaligus rekomendasi kepada DPR yang tengah merumuskan UU Perbankan saat ini.

Dalam Cetak Biru tersebut, Perbanas memperkenalkan prinsip utama perbankan, yang diringkas menjadi BAEK, yakni Bermanfaat, Aman dan nyaman, Efisien dan Efektif, Kokoh dan sehat. Prinsip BAEK tersebut diterjemahkan dalam empat elemen utama sistem perbankan, yang meliputi struktur perbankan yang kokoh dan sehat, perbankan yang bermanfaat, aman dan efisien, nasabah perbankan yang nyaman, serta otoritas pembuat aturan dan pengawas yang efektif.

Salah seorang tokoh kunci dalam penyusunan CETAK BIRU itu, selain ketua umum Perbanas Sigit Pramono, adalah Raden Pardede, ketua bidang pengkajian dan pengembangan Perbanas. Ekonom yang juga mantan pejabat di Kementerian Koordinator Perekonomian ini, mengetahui secara mendalam seluk-beluk CETAK BIRU yang menawarkan berbagai pengaturan kembali secara radikal perbankan di Indonesia.

Itu sebabnya, untuk mengetahui lebih jauh perihal Cetak Biru tersebut, Eben Ezer Siadari dari Jaringnews.com mewawancarai Raden Pardede belum lama ini, seusai ia mempresentasikan CETAK BIRU tersebut dalam sebuah pertemuan pers di Gedung Perbanas, Jakarta.

Berikut ini petikan wawancara dengan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) tersebut:

Dapat Anda jelaskan apa yang ingin dicapai melalui prinsip BAEK tersebut?

BAEK adalah singkatan dari Bermanfaat, Aman dan Nyaman, Efisien dan, Efektif, Kokoh dan sehat. Artinya bank harus bermanfaat supaya relevan terhadap perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Aman, artinya jasa perbankan harus aman. Seperti yang terjadi waktu ini banyak produk jasa keuangan yang tidak jelas. Ini tidak boleh. Selain itu para pelanggannya pun harus nyaman.

Efisien, kita harakan perbankan harus efisien, tidak boleh tidak efisien, tidak akan hidup dia.

Efektif utamanya adalah supaya pengawasan dan juga pembuat aturan harus efektif. Saya katakan, penegakan aturan harus efektif. Jangan hanya dibuat aturan tetapi tidak ditegakkan. Biasanya persoalan yang kita lihat pada bank bermasalah adaah karena tidak ada aturan yang tegas. Ada aturannya, ada pengawas, tetapi pelaksanaannya tidak tegas.

Sedangkan yang kita maksud dengan Kokoh dan Sehat, adalah kita harapkan struktur permodalan perbankan harus kuat, likuiditasnya harus kuat, demikian juga SDM-nya.

Salah satu rekomendasi dalam Cetak Biru ini adalah digolongkannya perbankan menjadi hanya dua, yakni bank umum dan bank khusus. Bisa Anda jelaskan apa latar belakangnya?

Bank umum itu nanti memang akan bisa beroperasi sangat luas. Berarti risikonya menjadi sangat besar. Tentu kalau menjadi bank umum dan lingkup produk dan jasanya kemana-mana, cabangnya ada dimana-mana, dia memerlukan modal yang harus kuat, likuiditas kuat. Tanpa modal dan likuiditas yang kuat, dia tidak akan berfungsi.

Jadi kalau mau jadi bank umum, harus memerlukan permodalan yang kuat.

Sedangkan bank khusus dia terbatas baik dari sisi sektor, lokasi operasi dan model bisnisnya. Dia harus khusus. Contohnya Bank BTN. Permodalan yang dibutuhkannya seturut dengan risiko yang diambil. Tentu risikonya pasti lebih kecil.

Berarti, akan ada segmentasi yang ketat?

Bisa. Bahkan kalau kita mau membuat bank pedesaan, itu masuk ke bank khusus. Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga nanti harus memilih, apakah akan menjadi bank umum atau bank khusus. BPD harus kembali ke khittahnya. Dulu kan pada awalnya dia merupakan bank pembangunan daerah. Kalau dia mau jadi bank umum, penuhilah syarat jadi bank umum dari sisi permodalan. Bank Syariah pun harus menjadi bank khusus.

Apakah ini akan berlaku juga bagi bank asing?

Bank asing juga sama saja. Dia bisa memilih menjadi bank umum atau bank khusus. Tetapi kalau dia memilih jadi bank khusus, dia tidak terlalu leluasa kemana-mana.

Kami usulkan bahwa bank asing jika ingin masuk ke Indonesia harus membawa modal yang besar. Dengan demikian ia memberi manfaat yang signifikan bagi perekonomian.

Saat ini ada loopholes di perbankan kita yang dimanfaatkan oleh asing. Yakni, kalau bank asing masuk ke sebuah bank yang sudah berdiri (existing) permodalannya cukup Rp100 miliar. Di sisi lain, kalau dia mendirikan bank baru, syarat permodalan minimumnya Rp3 triliun. Ujung-ujungnya bank asing ini masuk ke bank yang kecil. Padahal itu tidak kita harapkan. Ngapain dia ke bank kecil?

Jadi, Perbanas mengarahkan bank asing jadi bank umum?

Yang kita harapkan adalah kalau bank asing mau masuk, masuklah dengan modal yang besar, sehingga member manfaat kepada perekonomian. Contohnya dia harus masuk dengan membawa modal Rp3 triliun minimal, juga dengan tingkat kecanggihan yang baik tentunya. Jangan di sini dia membuka cabang tetapi tidak berbadan hukum nasional. Kita mengharapkan mereka mempunyai sumbangan yang besar terhadap perekonomian. Jangan pula ini dianggap sebagai sikap anti asing kita.
http://jaringnews.com/politik-perist...nfaatkan-asing

-----------------------

Yaaa itu regulatornya aja, Bank Indonesia, kok tidur melulu. Itu bank-bank kita yang mau buka di Malaysia saja, sulitnya setengah mati. Sementara bank-bank asing dibiarkan bebas-lepas buka lapak di negeri ini meski hanya bermodal cekak!
0
1.2K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.