Quote:
Jakarta - Hakim pemutus jaksa Urip Tri Gunawan dengan hukuman 20 tahun penjara, Teguh Haryanto kini dibebastugaskan mengadili perkara korupsi. Hal ini dinilai sebagai keputusan kontroversi Mahkamah Agung (MA) yang terus terulang.
"Kontroversi demutasi dan promosi kan sering berulang di MA. Komisi Yudisial (KY) sudah menyerukan agar MA menciptakan lingkungan sehat dan proses promosi dan demutasi dengan jelas," kata komisioner KY, Suparman Marzuki saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/11/2012).
Menurut KY, apabila kasus ini terulang terus maka akan memberikan dampak buruk pada dunia peradilan.
"Kalau kontroversi ini terjadi terus maka bisa menimbulkan pengingkaran-pengingkaran eksitensi para hakim," cetus Suparman.
Apa yang dialami hakim Teguh Haryanto kontras dengan apa yang dialami oleh hakim PN Tanjung Karang, Ronald Salnofry Bya. Ronald oleh MA dinaikan jabatannya menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan, Bangka Belitung.
Padahal Ronald membebaskan koruptor mantan Bupati Lampung Timur Saptono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar. Ronald juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, karena terlibat korupsi Rp 28 miliar.
Hal ini bukan pertama kali terjadi. Pada akhir Oktober 2010, Ketua PN Yogyakarta, Komari dimutasikan ke PN Semarang menjadi hakim biasa. Komari diduga menerima uang agar mengeluarkan penetapan pengadilan yang berakibat putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tak bisa dilaksanakan. Tapi kini Komari menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang.
Kasus ini juga terulang pada Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Sutjahjo Padmo Wasono yang terendus kasus korupsi. MA bukannya meng-grounded Sutjahtjo tapi malah menaikan karier Sutjahjo menjadi hakim tinggi. Tidak tanggung-tanggung, Sutjahjo jadi hakim tinggi Lampung, sebuah pengadilan dengan perkara bergelimang kasus besar. Padahal saat itu Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko menyatakan Sutjahjo terkena stroke.
Nah, masih ingat hakim yang tertangkap pesta narkoba Puji Wijayanto Berdasarkan catatan KY, Puji telah diperiksa lima kali terkait aduan pelanggaran kode etik. Namun PW lolos dari hukuman karena tidak ada bukti terkait pelanggaran tersebut.
Laporan pertama kali tahun 2010, dua kali dilaporkan pada tahun 2011 dan 2 kali dilaporkan pada tahun 2012. Secara garis besar kesimpulan akhir laporan tidak lengkap dan tidak ada pelanggaran kode etik untuk laporan tahun 2010 dan 2011. Sedangkan untuk yang tahun 2012 masih dalam proses investigasi dan pemeriksaan.
Sumber : [url]http://news.detik..com/read/2012/11/09/064451/2086700/10/hakim-tegas-dikucilkan-hakim-bermasalah-naik-jabatan?991104topnews[/url]
Ada apa dengan MA??? pantas aja meja pegawainya ada yg seharga 1M