Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gebleghAvatar border
TS
geblegh
Sopir CEO Mercedes Benz Dilepas
JAKARTA, KOMPAS.com — Kasbi (54), sopir CEO Mercedes Benz Indonesia Claus Weidner, telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara motor bernama Safrudin (46) di depan Deutsche Bank, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2012) lalu.

Penetapan Kasbi sebagai tersangka didasarkan atas kelalaian pria ini saat menepikan mobilnya. Meski demikian, Vera Makki selaku Deputy Director Corporate Communications and Public Affair pabrikan mobil asal Jerman ini mengatakan bahwa Kasbi sudah dilepaskan pihak kepolisian.

"Pak Kasbi hanya dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," kata Vera via sambungan telepon, Kamis (8/11/2012).

Namun, Vera melanjutkan bahwa dilepasnya Kasbi tidak serta-merta membuat kasus ini terhenti. "Proses hukum masih berjalan dan akan diikuti," paparnya.

Kejadian bermula sekitar pukul 08.30. Weidner diantar oleh Kasbi melaju dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Gedung Deustche Bank di Jalan Imam Bonjol.

Ketika tiba di depan gedung tersebut, Claus membuka pintu kiri mobilnya, sementara dari arah belakang datang sepeda motor Honda Karisma yang ditunggangi Safrudin. Tak ayal, sepeda motor menabrak pintu tersebut dan Safrudin terpelanting membentur aspal.

Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Namun, jiwa Safrudin tak tertolong meski telah ditangani secara intensif sekitar 60 menit dengan luka dalam di bagian dada dan kepala.

Penyidik dari Unit Laka Lantas Polres Jakarta Pusat telah menetapkan status tersangka terhadap Kasbi. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, penetapan Kasbi sebagai tersangka ini lantaran saat mobil berhenti, posisinya kurang menepi di bahu jalan sehingga memungkinkan korban menyalip dari kiri.

Di saat bersamaan, penumpang mobil Mercedes Benz tersebut membuka pintu dan terjadilah kecelakaan. Kasbi terancam UU Lalu Lintas Pasal 310 tentang kelalaian dengan hukuman mencapai lima tahun penjara.

Sumber
-------------------------------------------

Mentang mentang CEO, sama sekali nggak ada salahnya. Kalo di jalan tiap kali buka pintu ya liat kaca spion dulu lah. Bule baru di Jakarta ya.

Motor yang coba nyalip salah, CEO yang buka pintu tanpa liat kaca spion salah, sopir yang harusnya nggak salah apa2 malah kena.
0
2.1K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.