- Beranda
- Melek Hukum
Gaji Direktur Asing
...
TS
Rascalitous
Gaji Direktur Asing
Mau nanya soal hukum donk,
1. Kalau Direksi WNA, apakah ada syarat-syarat atau kelengkapan dokumen yang diperlukan supaya dia dapat terima gaji dari Perusahaan Indonesia?
2. Kalau Direksi WNA tersebut merupakan Direksi dari beberapa Perusahaan (Anak Perusahaannya/Group dari Perusahaannya) apakah dia berkewajiban untuk mengalokasikan sedikit gajinya untuk anak perusahaannya tersebut? Jika iya, apakah alokasi tersebut terkena PPN atau Pajak Potong Pungut (withholding tax)?
Terima Kasih
1. Kalau Direksi WNA, apakah ada syarat-syarat atau kelengkapan dokumen yang diperlukan supaya dia dapat terima gaji dari Perusahaan Indonesia?
2. Kalau Direksi WNA tersebut merupakan Direksi dari beberapa Perusahaan (Anak Perusahaannya/Group dari Perusahaannya) apakah dia berkewajiban untuk mengalokasikan sedikit gajinya untuk anak perusahaannya tersebut? Jika iya, apakah alokasi tersebut terkena PPN atau Pajak Potong Pungut (withholding tax)?
Terima Kasih
0
946
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru