- Beranda
- Melek Hukum
Gaji Direktur Asing
...
TS
Rascalitous
Gaji Direktur Asing
Mau nanya soal hukum donk,
1. Kalau Direksi WNA, apakah ada syarat-syarat atau kelengkapan dokumen yang diperlukan supaya dia dapat terima gaji dari Perusahaan Indonesia?
2. Kalau Direksi WNA tersebut merupakan Direksi dari beberapa Perusahaan (Anak Perusahaannya/Group dari Perusahaannya) apakah dia berkewajiban untuk mengalokasikan sedikit gajinya untuk anak perusahaannya tersebut? Jika iya, apakah alokasi tersebut terkena PPN atau Pajak Potong Pungut (withholding tax)?
Terima Kasih
1. Kalau Direksi WNA, apakah ada syarat-syarat atau kelengkapan dokumen yang diperlukan supaya dia dapat terima gaji dari Perusahaan Indonesia?
2. Kalau Direksi WNA tersebut merupakan Direksi dari beberapa Perusahaan (Anak Perusahaannya/Group dari Perusahaannya) apakah dia berkewajiban untuk mengalokasikan sedikit gajinya untuk anak perusahaannya tersebut? Jika iya, apakah alokasi tersebut terkena PPN atau Pajak Potong Pungut (withholding tax)?
Terima Kasih
0
948
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya