Kaskus

News

RascalitousAvatar border
TS
Rascalitous
Gaji Direktur Asing
Mau nanya soal hukum donk,

1. Kalau Direksi WNA, apakah ada syarat-syarat atau kelengkapan dokumen yang diperlukan supaya dia dapat terima gaji dari Perusahaan Indonesia?
2. Kalau Direksi WNA tersebut merupakan Direksi dari beberapa Perusahaan (Anak Perusahaannya/Group dari Perusahaannya) apakah dia berkewajiban untuk mengalokasikan sedikit gajinya untuk anak perusahaannya tersebut? Jika iya, apakah alokasi tersebut terkena PPN atau Pajak Potong Pungut (withholding tax)?

Terima Kasih
0
948
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.