irulssAvatar border
TS
irulss
Dicekoki Miras, Gadis Lulusan SMP Digilir 7 Brandal
Ghazali Dasuqi - detikSurabaya

Situbondo - Nasib sial menimpa gadis tamatan SMP di Situbondo. Gadis berumur 17 tahun itu dipaksa melayani hasrat seksual 7 pemuda berandal. Sebelum digoyang paksa, korban sempat dicekoki minuman keras (miras) hingga teler.

Saat teler itulah korban digilir ketujuh pemuda tadi di sebuah gubuk sawah di Kecamatan Mangaran, Situbondo, Senin (2/7/2012) malam. Usai melampiaskan hasrat birahinya, korban ditinggal begitu saja. Malam itu juga, gadis itu melaporkan nasibnya ke Mapolres Situbondo.

Polisi pun bergerak cepat menangkap 5 pemuda, sedangkan 2 lainnya masih buron. Ironisnya, salah satu dari kelimanya masih berstatus siswa kelas II sekolah kejuruan.

"Kelimanya ditangkap di rumahnya masing-masing, sedangkan yang 2 masih pengejaran. Sekarang mereka masih dimintai keterangannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi (3/7/2012).

Dia mengaku 5 pemuda itu berinisial BD (21), HD (17), MZ (19), AS (17), dan MF (19). Keterangan yang dihimpun, aksi tak senonoh 7 pemuda itu berawal dari pertemuannya dengan korban di rumah temannya kawasan Kecamatan Kota Situbondo.

Saat itu, salah satu pelaku berinisial BD mengajak korban dan temannya ke Pantai Panarukan jalan-jalan. Usai dari Panarukan, mereka langsung menuju ke Kecamatan Mangaran. Beruntung, saat itu teman korban memilih pulang lebih dulu.

Setibanya di Kecamatan Mangaran, mereka langsung menuju sebuah gubuk di tengah sawah sekitar pukul 00.00 WIB. Di tempat inilah, korban mengaku dipaksa menenggak miras hingga teler sebelum akhirnya digilir 7 remaja itu.

Dari ke-7 pemuda itu disebut-sebut tidak semuanya menyetubuhi korban. Ada sebagian yang konon memilih cara oral untuk melampiaskan hasratnya. Tak hanya sekali saja, menurut AKP Wahyudi, korban mengaku sudah 2 kali digilir 7 pemuda tersebut.

Sebelumnya, perbuatan tak senonoh itu juga terjadi malam hari di area persawahan belakang selep di Kecamatan Panarukan, Senin (25/6/2012) pekan lalu.

"Karena itu, sekarang kasusnya masih sedang didalami. Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya antara 5 sampai 15 tahun penjara," pungkas Wahyudi.
0
2.2K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.