Quote:
TENTU kita sudah tahu bahwa dalam Islam itu, orang yang berzina harus dirajam. Pernahkah kita bertanya, mengapa juga mesti dirajam? Sepintas seperti yang kejam. Tapi ternyata ada sebab-sebabnya yang bisa diliat secara ilmiah.
Rajam adalah hukuman melempari penzina dengan batu sampai mati dan yang berhak menjatuhkan hukuman rajam itu adalah pengadilan tinggi suatu negara yang menganut hukum agama Islam.
Begini ceritanya. Badan manusia setiap saat mengeluarkan sel-sel darah putih atau antibiotik yang dapat melawan penyakit. Dan sel-sel ini terdapat di daerah tulang belakang, berdekatan dengan sum-sum tulang manusia.
Lelaki yang belum menikah, dia akan dapat mengeluarkan beribu-ribu sel ini. Sedangkan lelaki yang sudah menikah hanya dapat menghasilkan 10 unit sel ini sehari, sebabnya ialah, karena sel-sel lain akan hilang karena hubungan suami isteri. Jadi, jelaslah apabila lelaki yang belum menikah didapati salah karena zina, hendaklah dicambuk 100 kali.
Cambukan di daerah tulang belakangnya itu akan menghasilkan beribu sel antibiotik yang dapat melawan penyakitjika virus itu sekiranya sudah ada di badannya. Nah, boleh percaya boleh tidak jika dengan rajam itu, akan timbul antibiotik melawan penyakit itu.
Tetapi jika lelaki itu sudah menikah, walaupun dicambuk 100 kali ia akan tetap menghasilkan 10 unit antibodi saja. Jadi dengan itu hukumannya dirajam hingga mati maka dia tidak dapat menyebarkan penyakit itu. Wallahu a'lam bish showab
SUMBER