Quote:
sebelumnya ts berharap agar trit ane di rate 5 dulu,
![Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gif)
biar kaskuser bisa baca dan ane bisa nemukan jawaban yg tepat. karena menurut ane kasus ini mungkin aja sudah atau akan terjadi ke agan2.
ane mohon maaf kalo ane
![Salah Kamar emoticon-Salah Kamar](https://s.kaskus.id/images/smilies/salah_kamar.gif)
ane cuma pengen pencerahan dari agan2 master atau yg udah ngalamin kasus seperti ini dalam dunia perbank-an, terutama dalam hal kredit kepemilikan rumah (KPR)
Quote:
ceritanya begini.....
misalkan seseorang ikut program KPR pada tahun 1996 (yg wajib dicatat adalah pada tahun itu belum terjadi krisis moneter)
dengan dana pinjaman dari bank sebesar 5,1 jt rupiah. jadi kesepakatan kontrak antara pihak bank dengan nasabah adalah nasabah wajib membayar angsuran sebesar (lebih kurang) 50 ribu/bulan selama 17 tahun (berakhir tahun 2013).
seperti yg kita tau, kalo tahun 1998 terjadi krisis moneter yg melanda negara kita (dunia) jadi nilai mata uang itu menurun drastis.
yang menjadi pertanyaannya adalah.
apakah angsuran yang wajib dibayar nasabah ke bank jumlahnya tetap (seperti dalam kontrak) yaitu sekitar 50 ribu rupiah/bulan, atau nilai angsurannya berubah seiring terjadinya krisis global pada tahun 1998??
kalau memang nilai angsurannya berubah dikarenakan krisis global, apa patokan (dasar) pihak bank mengubah nilai angsuran yang harus dibayar nasabah.??
itu aja gan pertanyaan ane. buat agan suhu/ master perbankan, atau yang pernah mengalami kasus seperti ini monggo dishare dimari. itung2 buat nambah pengetahuan kaskuser.
ane ga nolak
![Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L)](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6pblpkt.gif)
gan, asal jangan
![Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L)](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbejiqljqkd1.gif)
aja
Quote: