cahxoedoezAvatar border
TS
cahxoedoez
Ternyata Presiden SBY yang Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba Deni
akarta Anggota gembong narkoba sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid lolos dari vonis hukuman mati dan dihukum penjara seumur hidup. Pengurangan hukuman ini ternyata tidak diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) tetapi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Setelah kami cek, itu bukan mengabulkan PK tetapi itu perkara grasi yaitu No: 21 SUS/MA/2011," kata petugas panitera MA yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012). Petugas tersebut mencari data kasus tersebut setelah diperintah jubir MA Djoko Sarwoko.

Sebelumnya tertulis peringanan hukuman ini dijatuhkan oleh MA. Namun setelah dicek, ternyata nomor perkara merujuk ke nomor grasi. "Kalau dari MA, nomornya ada tulisan 'Pid.Sus'. Kalau ini langsung SUS, itu artinya grasi," ujarnya.

Meski demikian, pengampunan presiden ini tetap yaitu mengampuni Deni dari hukuman mati menjadi vonis penjara seumur hidup. "Kabul berupa perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian tulis panitera MA.

Dalam catatan detikcom, Deni mencoba menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani.

Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Putusan ini dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.
[url]http://news.detik..com/read/2012/10/11/140852/2060183/10/ternyata-presiden-sby-yang-batalkan-vonis-mati-gembong-narkoba-deni?9911012[/url]
------------------------------------------------------------------------
mana yang bener nih yang bebasin??MA atau Sby??emoticon-Bingung
------------------------------------------------------------------------
MA Bantah Beri Keringanan kepada Terpidana Narkoba
Besar Kecil Normal

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, membantah lembaganya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus gembong narkoba Deni Setia Maharwan, alias Rapi Muhammad Majid. Menurut dia, pengajuan PK Deni untuk meninjau hukuman mati yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang itu telah ditolak MA. "Sudah lama ditolak," katanya saat dihubungi, Jumat, 12 Oktober 2012.

Djoko menjelaskan Deni sudah mendapatkan penolakan PK dengan surat keputusan Nomor 13 PK/PID/2002. Keputusan itu diambil oleh Ketua Muda Toton Suparapto, Iskandar Kamil, dan Parman Suparman. Namun, kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan grasi yang diajukan oleh Deni. "Dikabulkan oleh Presiden, ya tidak masalah," ujar dia.

Djoko berujar, Deni mengajukan grasi pada 26 April 2011. MA kemudian mengirimkan pertimbangan kepada Presiden yang isinya menganjurkan Deni tetap dihukum mati. Sebab, tak cukup alasan untuk memberikan grasi.

Namun, ternyata Presiden kemudian mengeluarkan surat grasi dengan Nomor 7/G/2012. Deni yang semula dijatuhi hukuman mati karena tertangkap membawa heroin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000 seberat 3,5 kilogram dan kokain 3 kilogram hanya mendapat hukuman seumur hidup.

Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri Tangerang menghukum mati Deni. Putusan kasasi MA pada 18 April 2001 juga menguatkan putusan tersebut. Selain Deni, MA menyatakan menolak PK yang diajukan oleh dua teman Deni, yakni Meirika Franola dan Rani Andriani.
https://www.google.com/url?q=http://...YNEHDkvPb0F05g
--------------------------------------------------------------------------
Pemerintah Sangkal Beri Grasi untuk Bandar Narkoba
Besar Kecil Normal

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menampik pemerintah pernah memberikan grasi untuk bandar atau produsen narkoba. Pemberian grasi sesuai hak konstitusi yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 diberikan secara selektif.

"Tidak ada bandar atau produsen narkoba yang mendapat keringanan sekecil apa pun dari Presiden," kata Amir dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa, 16 Oktober 2012.

Hal serupa disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto. Mantan Panglima TNI ini meminta publik tidak mencampuradukkan peringanan hukuman antara peninjauan kembali yang diberikan Mahkamah Agung kepada gembong narkoba asal Surabaya, Hengky Gunawan, dengan pengabulan grasi yang diberikan Presiden.

"Presiden tidak hanya melihat dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi keadilan dan kemanusiaan. Seperti usia orangnya sudah tua atau sisi kesehatannya. Itu menjadi pedoman untuk menentukan grasi diterima atau tidak," kata Djoko.

Amir menjelaskan, selama periode 2004-2011 terdapat 128 permohonan grasi untuk terpidana narkoba. Dari sejumlah itu, hanya 19 grasi yang diterima. "Berarti yang ditolak ada 109 permohonan grasi," kata dia.

Mantan kuasa hukum KPU ini pun membeberkan 19 grasi paling banyak diberikan untuk 10 terpidana narkoba di bawah umur yang rata-rata hukumannya dua sampai empat tahun. Kemudian ada grasi untuk meringankan hukuman seorang penderita tuna netra yang dihukum 15 tahun.

Sedangkan sisa lima terpidana lainnya merupakan terpidana dewasa, yang tiga di antaranya mendapat hukuman mati. Mereka adalah Meirika Franola alias Ola alias Tania, Rani Andriani alias Melisa, dan Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammad Najib.

Ketiganya memiliki hubungan kekerabatan sepupu dan ditangkap ketika menyelundupkan 3 kg serta 3,5 kg heroin ke London, Inggris, pada 12 Januari 2000. Deni ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan mendapat putusan hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Tapi tidak emudian grasi membuat seseorang dibebaskan (murni) dari hukuman mati. Itu hanya menjadi hukuman seumur hidup. Selama hukuman seumur hidup berarti dia harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara, tetap hukuman yang berat," ujar Amir.
https://www.google.com/url?q=http://...bvGkxyDpBfN_QQ
0
4.3K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.