BERlSlKAvatar border
TS
BERlSlK
Dihukum 12 Bulan (Tak Boleh Beracara), OC Kaligis: Ini Penghinaan Jabatan
Putusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menghukum OC Kaligis tidak boleh beracara dan berpraktik sebagai advokat selama 12 bulan mengundang kekecewaan pengacara kawakan itu. Atas putusan ini, OC Kaligis memilih banding.

"Putusan ini bentuk penghinaan jabatan," kata OC Kaligis saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/10/2012).

Kekecewaan ini bukannya tanpa alasan. Sebab bagi advokat yang bernama lengkap Otto Cornelis Kaligis ini, dirinya telah berkecimpung puluhan tahun dalam dunia peradilan. Namun baru kali ini dia dikenakan hukuman berat tersebut. "Saya banding, saya akan banding atas putusan ini," ungkap OC Kaligis.

Modal banding atas putusan ini sudah dia kantongi yaitu terkait legal standing pelapor. Dalam putusan tersebut, dia dituduh melanggar kode etik advokat karena menjelek-jelekkan sesama advokat, Elza Syarif terkait perkara Nazaruddin. "Tapi kok yang melaporkan 3 orang advokat dari Yogyakarta. Mengapa?" sesal OC Kaligis.

Menurut kuasa hukum Prita Mulyasari ini, ketiga pengacara Yogyakarta tersebut sudah pernah melaporkan dirinya ke Dewan Kehormatan Peradi namun ditolak. Lalu, mereka kembali mengadukan OC Kaligis terkait perkara Nazarrudin.

"Saya sudah laporkan ke polisi seorang pengacara tersebut," tandas OC Kaligis.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Peradi menyatakan OC Kaligis bersalah karena melanggar pasal 3 d dan h, pasal 5 c, dan pasal 8 f UU Advokat. Alasan yang paling memberatkan yaitu perbuatan OC Kaligis memenuhi unsur pasal 5 c UU Advokat yaitu menjelek-jelekkan rekan seprofesi di depan umum.

"OC Kaligis diskors selama 12 bulan dia tidak bisa melakukan praktik advokat," kata Wakil Sekjen Dewan Kehormatan Peradi, Alex W Rangge, saat dihubungi detikcom, Jumat (5/10/ 2012).
[URL="http://news.detik..com/read/2012/10/06/105951/2056237/10/dihukum-12-bulan-tak-boleh-beracara-oc-kaligis-ini-penghinaan-jabatan"]EMBER[/URL]

Quote:
0
2K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.