wanmarAvatar border
TS
wanmar
WN Australia Adukan Kasat Resmob PMJ ke Mabes

Kepala Satuan Reserse Mobil (Kasat Resmob) Polda Metro Jaya, dilaporkan Warga Negara Australia, Dennis Keet ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar (Propam Mabes) Polri.


Pelaporan ini karena 14 anggotanya dinilai melakukan perbuatan tak menyenangkan saat melakukan upaya paksa terhadap diri dan anaknya, Luke yang masih berumur 9 tahun atas kasus hak asuh anak.


”Kami akan laporkan ke Mabes Propam, 14 penyidik. Yang utama Kasat Herry Heryawan sama Jery Raymond. Perampasan HAM,“ ucap Dennis Keet di Jakarta, Jumat, (5/10/2012).


Dennis juga melaporkan hal tersebut kepada KPAI, karena anaknya yang masih kecil ikut dibawa bersamanya dan ditahan selama 12 jam di Polda Metro Jaya.


”Anak saya trauma, histeris. Itu sangat menganggu psikis anak saya, karena polisi telah menahannya selama 12 jam. Dia terus menangis, hanya tidur dua jam, sehingga besoknya tidak masuk sekolah,“ ucap Denis.


Menurut Dennis, Resmob telah menyalahgunakan kewenangan dengan menyeret anak di bawah umur dalam kasus orang tua yang bermasalah dalam rumah tangga, yakni Dennis dengan istrinya, Yeane Salian.


Dijelaskan Dennis, perselisihan antara dirinya dengan Yeane dalam perebutan putra mereka yang masih berusia 9 tahun. Padahal, sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Juli 2012, hak asuh anak ada pada Denis. Saat ini Denis dan Yeane sedang proses gugatan perceraian di PN Jaksel.


Dengan berderai airmata, Dennis mengungkapkan, penangkapan dirinya mirip penangkapan seorang teroris. ”Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Kamis, 14 polisi mendorong pintu dan memaksa masuk rumah yang kemudian membawa ke Polda Metro Jaya," jelasnya.


Kuasa hukum Dennis, Alfian Sulaiman mengatakan, kliennya bisa pulang jika membuat surat pernyataan bahwa isterinya bisa ketemu anaknya. Kliennya juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.


"Apa hubungan soal hak asuh anak dengan Pasal 335 KUHP," ucapnya heran. Ayah beranak satu itu baru bisa keluar dari tahanan pada pukul 21.00 WIB, Kamis setelah kliennya membuat surat pernyataan yang dipaksa oleh kasat Resmob, bahwa Yeane bisa bertemu anaknya. Padahal, Yeane baru boleh bertemu anaknya, Luke jika dia menginginkannya.


Menurut kuasa hukum, polisi telah menggunakan Pasal 335 KUHP untuk menekan Denis agar membuat surat pernyataan tesebut, kendati sang anak sudah tidak ingin bertemu ibunya.


Saat penahan di Polda Metro Jaya, pihak Denis menghubungi pihak KPAI. Kemudian, Ihsan dari KPAI datang untuk memediasi antara Denis dengan Yeane. Namun saat mau dimediasi Yeane menghilang bersama Kasat Resmob. (han)

Sumber

0
744
0
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.