wanmarAvatar border
TS
wanmar
Kubu Jokowi Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Sumber

Pemilukada DKI sudah lewat. Pemenangnya sudah dipastikan. Tapi, persoalan kampanye di luar jadwal masih diadukan.



Supriyadi, anggota tim kampanye pemenangan pemilukada pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, melaporkan temuan kampanye hitam ke Polda Metro Jaya. Dia mengaku menangkap tangan penyebar buku berisi paparan kegagalan Jokowi di Surakarta.



Penyebaran buku tersebut dilakukan 19 September 2012 malam, hari tenang menjelang pencoblosan di kawasan Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat. "Mereka ada tiga orang, memakai mobil," kata Supriyadi kepada wartawan di halaman kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro, Kamis malam (4/10/2012).



Namun, hanya satu orang yang digiring Supriyadi ke Polda Metro saat itu. "Dua lagi kabur," cerita dia. Pelaku yang tertangkap tangan berinisial SS, warga asal Pati, Jawa Tengah. Sedangkan mobil yang dikendarainya bernomor polisi Sidoarjo, Jawa Timur.



Kepada Supriyadi, SS mengaku sudah empat hari berada di Jakarta, dan tinggal di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. "Per hari, dia bilang dibayar Rp. 1,5 juta." Supriyadi tidak tahu jumlah buku yang sudah disebar SS. Yang jelas, dia menemukan 530 eksemplar lain dari mobil pelaku.



Ramdansyah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI, mengatakan saat itu SS diserahkan ke Polda Metro untuk kepentingan keamanan, bukan penahanan. Kepolisian menyerahkan soal ini kepada Panwaslu. "Polda serahkan ke Panwas karena ini terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilukada," katanya ketika mendampingi Supriyadi melapor.



Kini, dia menyebut, sudah mengantongi nama dan alamat pelaku. Dengan begitu, kasus ini dapat ditindaklanjuti. Ramdansyah melanjutkan, SS melanggar Pasal 116 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Pemerintahan Daerah tentang kampanye di luar jadwal. "Pada 19 September sudah tidak ada lagi kampanye. Penyebaran alat peraga tidak boleh, apalagi yang mengandung unsur SARA."



Jika terbukti bersalah, SS terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara dan denda Rp. 1 juta. Sebenarnya, ancaman ini tergolong ringan. Sehingga, menurut Ramdansyah, poin pengaduan adalah pembelajaran politik ke masyarakat. "Pemilu sudah aman, tapi kalau tidak ditindaklanjuti, enggak ada proses pembelajaran buat masyarakat," kata dia. (han)

0
975
6
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.