Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lip6Avatar border
TS
lip6
"Mekanisme Outsourcing Dikembalikan Kepada Undang-undang"
Ada sedikit info gan!



Pemerintah akan mengembalikan tata pelaksanaan sistem kerja outsourcing atau alih daya sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana sistem kerja itu hanya diperuntukkan bagi jenis pekerjaan penunjang bukan pekerjaan inti. (Inget pekerjaan penunjang bukan inti ye gan!)emoticon-Cool

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan Undang-Undang 13/2003. Intinya lima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan melalui sistem outsourcing antara lain cleaning service, jasa keamanan, transportasi, katering, dan pekerjaan penunjang pertambangan/perminyakan.
Source: http://bit.ly/QHFSf5
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 2 suara
liputan6
news
50%
bola
50%
showbiz
0%
health
0%
0
626
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.