penggunataksiAvatar border
TS
penggunataksi
Kemenhub Susun Pedoman Standar Pelayanan Operasional Taksi
Kemenhub Susun Pedoman Standar Pelayanan Operasional Taksi

Untuk mensosialisasi SPM atau Kepmen yang ada pihak Dephub telah melakukan berbagai upaya sosialisasi diantaranya berkerjasama dengan Dinas di Daerah dengan mengadakan pelatihan bagi sopir-sopir taksi
Kamis, 27 September 2012 09:35almak | red|


MARAKNYA perampokan dengan korban pengguna taksi akhir-akhir ini, membuat pemerintah melalui Kementerian Perhubungan langsung menyusun pedoman Standar Pelayanan Minimum (SPM) operasional taksi, diharapkan hal itu dapat diminimalisir kejadian yang serupa, juga untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan operator taksi.

Hal itu diungkapkan oleh bagian Humas Kemenhub. “Saat ini SPM-nya sedang disusun,” ungkap staf Humas Kemenhub Rio Susatyo, Rabu(26/09/2012).

Menurutnya, meskipun SPM khusus di kendaraan umum Taksi belum tersusun namun selama ini operator taksi mengacu pada aturan yang ada.

“Operator taksi menggunakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum,” terangnya.

Rio menjelaskan bahwa khusus mengenai Taksi sebenarnya sudah diatur dalam aturan khusus masalah pertaksian melalui Kepmenhub nomor 35, seperti mengatur tulisan "TAKSI" dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong dan padam apabila argometer dihidupkan, hingga harus mencantumkan nomor urut kendaraan dari setiap perusahaan taksi dan argometer yang disegel oleh instansi yang berwenang dan dapat berfungsi dengan baik serta ditera ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"SPM yang sedang disusun oleh Dephub saat ini tidak berbeda jauh dengan isi dari Kepmenhub Nomor 35 tersebut. Untuk mensosialisasi SPM atau Kepmen yang ada pihak Dephub telah melakukan berbagai upaya sosialisasi diantaranya berkerjasama dengan Dinas di Daerah dengan mengadakan pelatihan bagi sopir-sopir taksi", jelasnya.

Dia berharap dengan semakin tersosialisasinya SPM, diharapkan operator taksi lebih meningkat pelayanannya kepada pengguna taksi.

“Selain itu, untuk memacu pelayanan yang maksimal Kemenhub juga mengadakan Kegiatan Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan (AKUT) Tingkat Nasional,” terang Rio.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Study Advokasi dan Transportasi (LSAT) Ibnu Haikal menegaskan keamanan serta kenyamanan taksi di Jakarta sebenarnya sudah ada standart minimum yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan sebagai Regulator.

Pernyataan Haikal ini terkait dengan terjadinya perampokan dua gadis remaja di BSD, 18 Agustus lalu yang diduga melibatkan sopir taksi putih bersama 3 pelaku lainnya.

http://hukum-kriminalitas.pelitaonli...i#.UGnGOpjQcl8
0
1.1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.