thread ini dibuat untuk menjawab postingan ini
Quote:
Original Posted By sonydanericsson►dah biarkan lewat saja ampe ke ausie...
Quote:
410 ABK Indonesia Masih Ditahan Australia
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Saat ini tercatat 410 anak buah kapal berwarga negara Indonesia ditahan pihak detensi imigrasi dan beberapa penjara di seluruh negara bagian di Australia. Mereka tertangkap saat membawa para pencari suaka ke negara itu secara ilegal.
Demikian disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Australia, Primo Alui Joelianto, pada sosialisasi Indonesia-Australia Joint Awareness Campaign on Anti-People Smuggling di Aula El Tari Kupang, Rabu (19/9/2012).
Dari jumlah itu, menurut Primo sebagian besarnya berasal dari NTT. Sebanyak 26 orang di antaranya diduga masih di bawah umur. Dikatakannya, dari data yang ada, jumlah ABK yang datang ke Australia sejak 1 Agustus 2008 sebanyak 881 orang dan hingga Awal September 2012, masih terdapat 410 orang yang ditahan.
Adapun lokasi penahanan ratusan ABK WNI ini antara lain, penjara-penjara I Australia (NT, WA, NSW, Quensland, Victoria, South Australia, ACT dan Tasmania) sebanyak 265 orang. Di detensi imigrasi Victoria, NT, NSW, Quensland, Christmas Island sebanyak 119 termasuk 26 orang yang diduga di bawah umur.
"ABK WNI yang telah dipulangkan sejak Agustus 2008 hingga 11 September 2012 sebanyak 471 orang dengan rincian 61 orang dipulangkan tanpa proses hukum dan 80 dipulangkan setelah proses hukum," jelasnya.
Sementara mengenai 26 ABK di bawah umur, Primo merincikan, dua orang sedang dalam proses persidangan penentuan umur, sembilan orang baru tibat dan sedang menjalani proses penentuan umur oleh Departemen Imigrasi Australia, 12 orang sedang dalam proses investigasi, dua orang sedang menjalani proses persidangan penentuan umur bagi residivis dan satu orangnya mengaku di bawah umur setelah diputus bersalah.
"ABK WNI yang berasal dari NTT adalah dari Rote Ndao, Rote Barat Laut, Rote Timur, Papela, Kupang, Alak, Alor dan Flores," ujar Primo.
Menurut Primo, ada beberapa faktor pendorong atau motif keterlibatan ABK WNI, yakni dipaksa atau disandera penumpang untuk mengalihkan arah tujuan kapal ke perbatasan Australia.
Ketika kapal sedang berada di tengah laut, mereka ditipu oleh penumpang. Informasi yang salah kepada mereka bahwa hukuman di Australia terkait penyelundupan manusia ringan dan iming-iming bayaran yang tinggi.
"Dalam undang-undang migrasi Australia, membawa orang yang bukan warga negara Australia dan tidak sah secara hukum masuk wilayah Australia dihukum maksimal 10 tahun hingga 20 tahun.
Kita berharap, peran pemerintah pusat dan daerah untuk terus melakukan sosialisasi anti penyelundupan manusia ke kantong-kantong ABK. Serta peningkatan koordinasi antar instansi," katanya.
http://www.tribunnews.com/2012/09/19...ahan-australia
bagi yang bilang lepasin aja tu imigran ke aussie.
inget yang membawa tu imigran saudara sebangsa yang ditipu
yang kena getah saudara sebangsa sendiri
Quote:
faktor pendorong atau motif keterlibatan ABK WNI, yakni dipaksa atau disandera penumpanguntuk mengalihkan arah tujuan kapal ke perbatasan Australia.
Ketika kapal sedang berada di tengah laut, mereka ditipu oleh penumpang. Informasi yang salah kepada mereka bahwa hukuman di Australia terkait penyelundupan manusia ringan dan iming-iming bayaran yang tinggi.
imigran gelap emang gak tahu diri.