semoga tidak salah kamar, TS hanya melanjutkan apa yang sudah diinisiatifkan oleh
Original Posted By kiagusnur►
Apabila ada teman2 yang ingin menanyakan seputar barang kiriman pos dari luar negeri tujuan Jabodetabekten
selain EMS (Bea Cukai Soetta), silakan tanyakan disini atau via telepon ke
021-3813438 (Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru)
Sesuai PMK No. 188/PMK.04/2010 tanggal 29 Oktober 2010, semua barang kiriman pos dari luar negeri adalah barang impor sehingga dikenakan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
BM dan PDRI baru dikenakan apabila harga barang sudah di atas $50 per paket dan dikenakan hanya atas selisihnya.
contoh kasus :
pakaian 2 pcs harga $80, ongkos kirim $40, karena harga total $80 sudah di atas $50, maka dikenakan BM dan PDRI atas selisihnya.
Cost dan Freight \t\t: $ 80 + $ 40 = $120
Pengurangan $50 \t \t: $120 - $ 50 = $ 70
Insurance (bila tidak ada) \t: 0.5% x $ 70 = $ 0.35
CIF\t\t\t\t : $ 70 + $ 0.35 = $ 70.35
Kurs (misal) $ 1 = Rp 10.0000 (kurs berlaku mengacu pada kurs di
http://www.beacukai.go.id
Nilai Pabean (NP)\t\t: $70.35 x Rp 10.000 = Rp 703.500
Tarif Bea Masuk Pakaian 15%
Bea Masuk\t= NP x 15% \t = Rp 703.500 x 15% = Rp 105.525
PPN\t\t= (NP+BM)x 10% = (Rp 703.500 + Rp 105.525)x10%
\t\t\t= Rp 80.902
PPh\t\t= (NP+BM)x 7.5% = (Rp 703.500 + Rp 105.525)x7.5%
\t\t\t= Rp 60.676
Total\t\t= Rp 105.525 + Rp 80.902 + Rp 60.676
\t\t=
Rp 247.103
tarif BM berbeda tergantung jenis barang, di Bea Cukai ada namanya Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), Petugas Bea Cukai menghitung BM sesuai tarif BTKI.
tarif PPN selalu 10% untuk semua jenis barang
tarif PPh selalu 7.5% untuk semua jenis barang, kecuali untuk importir yang memiliki API tarifnya mjd 2.5%
tapi hati2 dengan PPnBM, barang mewah, karena tarifnya bisa 40% untuk tas kulit di atas 500rb/pc atau sepatu harga di atas 1jt/psg. detail PPnBM lihat 620/PMK.03/2004.
prosedur barang kiriman LN di Kantor Pos Pasar Baru.
- barang sampai di Pasar Baru, kemudian petugas pos menyiapkan barang untuk diperiksa Bea Cukai.
- setelah ditimbang berat, petugas pos membuka paket di hadapan Bea Cukai, kemudian Bea Cukai menuangkan isi paket ke dalam form PPKP.
- setelah itu petugas pos menutup kembali paket dan menyimpan di gudang impor.
- petugas Bea Cukai menghitung BM dan PDRI (bila ada), setelah selesai PPKP akan dinomori untuk kemudian diserahkan kembali ke PT Pos Indonesia.
- apabila paket berisi barang larangan, maka otomatis akan ditegah oleh Bea dan Cukai (narkotika, pornografi, minuman mengandung alkohol, produk tembakau).
- apabila paket berisi barang pembatasan, perlu izin, atau butuh invoice atau COA Bea Cukai akan mengirimkan surat panggilan ke alamat penerima.
Apabila ada yang menerima panggilan invoice tidak perlu datang cukup di fax saja bukti pembelian ke 021-3500919 dengan menuliskan no. surat panggilan. Tapi kalau terkait izin (karantina, Kemendag, Kemenkominfo, BPOM, Polri, Kemenlu, Setneg) silakan diurus dulu izinnya baru diserahkan ke Bea Cukai.
Selain itu jika mendapat panggilan COA/MSDS atau panggilan kunci segera datang ke Pasar Baru untuk menyerahkan COA atau membawa kuncinya.
- PT Pos Indonesia setelah menerima PPKP dari Bea Cukai akan mengirimkan barang berikut PPKP ke kantor wilayah pos masing-masing.
- Kantor wilayah pos akan mendistribusikan barang ke penerima, apabila tidak kena pajak barang akan dikirim ke alamat, tapi bila kena pajak pos akan mengirim surat panggilan pengambilan barang berikut rincian pajak ke alamat penerima.
- Penerima datang ke kantor pos, membayar pajak, mendapatkan bukti setor pajak, baru mengambil barang.
- apabila keberatan dengan pajak yang ditetapkan, jangan dibayar dulu, langsung ajukan keberatan ke Bea Cukai Pasar Baru dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain bukti invoice pembelian, bukti transfer ke penjual dll.
Untuk mengetahui posisi paket anda bisa track di website PT Pos Indonesia di [url]www.posindonesia.co.id[/url] kemudian masukkan no. tracking dari pos luar negeri.
Terakhir kalau ada yang menghubungi untuk mengurangi pajak jangan ditanggapi, semua perhitungan pajak resmi disertai dokumen PPKP, langsung hubungi kantor pos untuk menanyakan jumlah pajak yang sebenarnya.
Mudah-mudahan membantu.
Kalau ada yang ingin nanya tentang EMS yang diperiksa bea cukai soekarno-hatta dengan kode huruf depan E bisa ke link berikut
[url]http://forum.det**.com/yang-punya-masalah-dengan-bea-cukai-soekarno-hatta-ngobrol-di-t83638.html[/url]
diatas telah saya rapikan agar kaskuser lain dapat dengan mudah membaca dan memahaminya, post dan thread asli ada disini :
TS merasa perlu open thread di subforum hukum supaya apabila ada kaskuser yang membutuhkan bantuan mengenai perincian pajak dan hal hal yang terkait dengan custom tax atas kiriman dari luar negeri dapat menanyakan disini