INCUBATORAvatar border
TS
INCUBATOR
Polisi Tabrak 5 Korban Tewas Divonis 8 Bulan (Adil kah ? )



Bripka Sudarto (38), anggota Polres Lamongan yang terlibat kecelakaan maut dan menelan lima korban tewas divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (24/9/2012) siang tadi.

Vonis itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Martin Pattypeilohy, yang menghendaki hukuman 10 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 310 dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata hakim Hari Supriyanto saat membacakan putusannya.

Hal-hal yang meringankan terdakwa karena menanggung seluruh biaya perawatan korban, mengganti sepeda motor yang rusak dan sanggup membiaya dua anak yang ditinggalkan kedua orang tuanya.

Selain itu, terdakwa juga telah mendapatkan sanksi dari kesatuannya, dan selalu berlaku sopan selama sidang berlangsung.

Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. Selanjutnya, ketua majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap masing-masing.

Jika terdakwa menerima putusan vonis 8 bulan penjara, maka Sudarto tinggal melakoni masa tahanan sekitar tiga bulan lagi, karena ia telah menjalani masa tahanan selama lima bulan.

Kilas balik peristiwanya

28 April lalu Bripka Sudarto mengendarai Volvo lalu terlibat kecelakaan di jalan raya Sukodadi - Paciran, di Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah. sudarto menabrak dua motor berpenumpang enam orang. Dalam kecelakaan itu lima orang tewas.

Tiga dari lima korban tewas satu keluarga. Yakni, Suladi (48), Suryati (40), dan Hadri Surya, (5), warga Desa Kuluran, Kecamatan Kalitengah. Ketiganya, bapak, ibu dan anak. Sedang dua korban lainnya, Yatmijan (47), juga warga Desa Kuluran dan Haryanto (45) warga Desa Dibe, Kecamatan Kalitengah, keduanya tukang ojek.

Atas perkara itu, Sudarto dijerat pasal 310 atau pasal 311 UU LLAJR Nomor 22 Tahun 2009, karena lalai hingga menyebabkan tewasnya orang lain dalam kecelakaan.

Komentar dan Harapan :Adil kah? ya adil kan, sudah lewat pengadilan. masa? nah loh.... emoticon-Sorry

Sumber : LINK
0
6.4K
100
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.