RWHAvatar border
TS
RWH
Jaksa "Nakal" bisa dihukum 15 Tahun,dgn Syarat ?
[QUOTE=]
Jaksa Terancam 15 Tahun Penjara Jika Melakukan 4 Hal Ini

DPR tengah menggodok Rancangan UU Kejaksaan untuk menggantikan UU No 16 Tahun 2004. Hal baru dalam RUU ini yaitu jaksa dapat dipenjara hingga 15 tahun penjara.

Dalam draft RUU yang didapat dttkcom, Sabtu (22/9/2012), ada 4 hal yang dapat mengantarkan jaksa ke bilik jeruji besi sedikitnya 1 tahun dan paling lama 15 tahun, yaitu:

1. Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;

2. Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis; dan

3. Jaksa yang meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta menyuruh keluarganya untuk meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya.

4. Jaksa yang melakukan penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, pengajuan kasasi atas putusan bebas dan/atau melakukan peninjauan kembali tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya

Atas 4 hal di atas, jaksa juga diancam denda sedikitnya Rp 50 juta dan maksimal Rp 750 juta. Selain 4 pemidanaan di atas, ada lagi ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 250 juta jika menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

[URL="http://news.detik..com/read/2012/09/22/102722/2030521/10/jaksa-terancam-15-tahun-penjara-jika-melakukan-4-hal-ini?9911012"]sumber[/URL]
[/QUOTE]

Semoga Rancangan UU Kejaksaan untuk menggantikan UU No 16 Tahun 2004 bisa di deal di dpr ...
Supaya Jaksa gak bisa macam2 lagi......

0
1.1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.