[VBOT kurangajar, trit gue didelete.. ]
Akan saya urut dan menampilkan berita dari dua perspektif, mohon komentar dengan sangat bermutu, mari kita analisis dengan seimbang..
Quote:
AKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian RI terkait ditariknya 20 penyidik yang bertugas di KPK oleh Polri. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya masih membutuhkan para penyidik tersebut.
"Pimpinan KPK akan koordinasi dengan Kapolri, karena sangat penuh (kasus) dibanding jumlah penyidik kita yang terbatas," kata Johan di Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Sebagai gambaran, kata Johan, satu penyidik di KPK bisa menangani tiga hingga empat kasus korupsi. Apalagi, menurutnya, beberapa penyidik yang kontrak kerjanya di KPK tidak diperpanjang itu baru bertugas satu hingga dua tahun.Seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Manusia Sumber Daya KPK, seorang penyidik Polri bisa bertugas di KPK selama empat tahun dan kontraknya bisa diperpanjang hingga empat tahun lagi.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli mengatakan, kepolisian menyadari bahwa penarikan tersebut membuat komisi antikorupsi tersebut kekurangan sumber daya manusia.Terkait hal ini, kepolisian mengaku siap memberikan penggantinya.
"Jika KPK membutuhkan pengganti akan dipersiapkan lagi penyidik yang terbaik," terang Boy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian mengirimkan surat ke KPK yang isinya tidak memperpanjang kontrak 20 penyidiknya di KPK. Surat tersebut diterima KPK pada 12 September lalu.
Hingga kini belum ada keputusan final dari koordinasi antara pimpinan KPK dengan Kapolri. Johan mengatakan, bukan kali ini saja seorang penyidik yang bertugas di KPK harus kembali ke institusinya. Namun selama ini, biasanya penyidik yang kembali ke Polri hanya satu atau dua orang, belum pernah sampai 20 penyidik.
Saat ditanya apakah tidak diperpanjangnya kontrak 20 penyidik ini terkait kasus simulator SIM yang seolah menjadi rebutan KPK dengan Polri, Johan membantahnya.
"Sama sekali tidak ada hubungannya," ujar Johan.
Ganggu Kinerja KPK
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Penarikan 20 penyidik Kepolisian RI yang bertugas di KPK dilakukan ketika kasus dugaan korupsi marak. KPK khawatir penarikan terbesar sepanjang sejarah ini mengganggu kinerja komisi antikorupsi dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Tentu (mengganggu) kalau 20 orang dari jumlah penyidik KPK yang ada (ditarik), sementara kasus yang sedang ditangani KPK sangat banyak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/9/2012) malam ini.
Menurutnya, total jumlah penyidik yang ada di KPK tidak sebanding dengan banyaknya kasus yang ditangani. Dengan adanya penarikan ini, KPK hanya memiliki 50 orang penyidik. "Kalau dikatakan 20 itu tidak dipekerjakan lagi di KPK, KPK lagi tinggi (tekanan pekerjaan), penyidik kita terbatas," ungkap Johan.
Namun, tambahnya, jumlah penyidik yang akan kembali ke Polri ini belum final. Pimpinan KPK masih akan berkoordinasi dengan Kepala Polri membicarakan masalah tidak diperpanjangnya kontrak para penyidik oleh Polri tersebut.
Berdasarkan pengalaman selama ini, menurut Johan, Polri pernah batal menarik penyidiknya setelah berkoordinasi dengan KPK. Namun, Johan mengakui kalau jumlah penyidik yang harus kembali ke Polri kali ini adalah yang terbanyak di banding sebelum-sebelumnya.
"Dulu pernah ada, sekitar satu atau dua orang," kata Johan.
Adapun satu dari 20 penyidik di KPK yang ditarik Polri adalah yang menangani kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).Saat dittanya apakah penarikan penyidik besar-besaran ini terkait dengan kasus yang diduga melibatkan dua jenderal Polri itu, Johan membantahnya. "Tidak sama sekali," tegas dia.
Secara terpisah Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan bahwa penarikan para penyidik ini dilakukan karena masa kontrak mereka sudah habis. Terkait hal ini, Johan mengatakan, faktanya, beberapa penyidik yang ditarik baru bertugas satu atau dua tahun, dengan kata lain, belum melebihi masa kontrak.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Manusia Sumber Daya KPK, seorang penyidik Polri bisa kontrak tugas di KPK selama empat tahun. Masa kontrak itu masih dapat diperpanjang empat tahun lagi.
ALASANNYA DARI POLRI
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com Polri menarik 20 penyidiknya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini salah satu penarikan penyidik terbesar sepanjang sejarah KPK. Salah satu perwira polisi yang ditarik adalah penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Mereka kembali bertugas di lingkungan Polri. Lantas, apa alasan Mabes Polri terkait penarikan penyidik KPK itu?
"Penyidik telah habis masa tugasnya di KPK," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Jumat(14/9/2012).
Boy mengatakan, kepolisian menyadari bahwa penarikan tersebut membuat KPK kekurangan sumber daya manusia. Terkait hal ini, kepolisian mengaku siap memberikan penggantinya. "Jika KPK membutuhkan pengganti, akan disiapkan lagi penyidik yang terbaik," terangnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP pun membenarkan adanya surat yang dikirimkan Polri kepada KPK terkait 20 penyidik tersebut. Surat yang masuk ke KPK pada 12 September itu menyatakan Polri tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK.
Johan pun membantah kalau penarikan 20 orang penyidik ini terkait dengan kasus dugaan simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri yang tengah disidik KPK. "Tidak ada hubungan sama sekali," katanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan undang-undang, Polri bisa saja tidak memperpanjang masa tugas penyidiknya di KPK. Peraturan tentang kepegawaian KPK mengatakan, kontrak penyidik di KPK dapat diperpanjang satu kali. Adapun satu kali kontrak lamanya empat tahun. Hanya saja, menurut Johan, di antara 20 penyidik KPK yang disebut Polri itu, ada yang baru ditugaskan dua hingga tiga tahun.
"Rule-nya kalau PP 64 bahwa mereka empat tahun, bisa diperpanjang atau tidak. Dua puluh penyidik ini ada yang pas setahun, ada yang tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga. Dengan kata lain, mereka harus kembali ke Mabes Polri," ungkap Johan.
---------------------
Kalimat:
Quote:
Rule-nya kalau PP 64 bahwa mereka empat tahun, bisa diperpanjang atau tidak. Dua puluh penyidik ini ada yang pas setahun, ada yang tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga. Dengan kata lain, mereka harus kembali ke Mabes Polri," ungkap Johan
mungkin salah penulisan ya, soalnya disebutkan sebelumnya PP 63.. dengan isi yang sama, yaitu mereka terikat kontrak di KPK empat tahun. dan ada kata "mereka harus kembali ke mabes polri" ini maksudnya apa? kok budi johan kontradiksi banget sama kalimat diatasnya
ada yang bisa meluruskan? jangan om khontoolyang diluruskan.
Tapi mengapa menarik sampai 20 orang, dengan alasan yang tidak rasional.. sudah habis masanya di KPK?. lalu bagaimana dengan kontraknya?