• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Kejam "silahkan keluar dari betawi jika tidak memilih orang betawi"

GerakanNasdemAvatar border
TS
GerakanNasdem
Kejam "silahkan keluar dari betawi jika tidak memilih orang betawi"
Tim Jokowi Serahkan Bukti Video Nachrowi ke Panwaslu

Nachrowi Ramli.
Jakartabaru.co - Tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, menyerahkan bukti pernyataan calon wakil gubernur DKI Nachrowi Ramli dalam acara Lebaran Betawi kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta.

Bukti tersebut berupa video saat pasangan Fauzi Bowo tersebut menyampaikan pernyataan yang dianggap tendensius dan mengandung muatan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).

"Hari ini kami menyampaikan videonya, karena kemarin barang bukti yang kami serahkan baru print out media atas pernyataan Nachrowi Ramli," ujar koordinator tim advokasi Jokowi-Ahok, Habiburokhman, di kantor Panwaslu DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 September 2012.

Habiburokhman mengatakan bukti video rekaman ini diperoleh dari laman YouTube berdasarkan tayangan oleh salah satu stasiun televisi.

"Menurut kami bukti ini sangat kuat, sebab jika didengar kata per kata yang disampaikan Nachrowi Ramli sangatlah jelas kalau hal tersebut
merupakan ajakan untuk memilih yang bertendensi kesukuan, karena disertai seruan untuk ke luar dari Betawi bagi yang tidak memilih orang Betawi," katanya.

Pernyataan Nachrowi Ramli, dalam acara Lebaran Betawi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 10 September 2012 lalu itu dilaporkan ke Panwaslu oleh tim advokasi Jokowi-Ahok.

Dalam acara tersebut Nara mengatakan,"Saya mengingatkan kepada kaum Betawi, tidak ada pilihan lain, selain satu untuk semua. Silakan ke luar dari Betawi jika tidak memilih orang Betawi."

"Pernyataan itu diketahui tim dari berita di dua media. Berita di kedua media tersebut juga dijadikan barang bukti pelaporan kami ke Panwaslu DKI Jakarta," ujar Habiburokhman.

Menurutnya, pernyataan Nachrowi diduga melanggar aturan kampanye sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Yaitu melakukan kampanye di luar jadwal (Pasal 116 ayat (1)), kampanye mengandung SARA dan kampanye yang cenderung untuk mengadu domba, masing-masing diatur di Pasal 78 huruf b dan c. (umi)



ini Videonya gan...

Spoiler for videonya gan biar nga hoax...:
0
6.6K
86
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.