julianiraniAvatar border
TS
julianirani
Lapindo Diusulkan Jadi Kejahatan Luar Biasa. Siapa Bakal jadi Penjahatnya?
Lapindo Diusulkan Jadi Kejahatan Luar Biasa
Senin, 03 September 2012 , 11:33:00

JAKARTA - Kasus semburan lumpur panas Lapindo yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur masih mengundang perhatian beberapa pihak. Salah satunya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebelumnya, Komnas HAM belum merekomendasikan kasus tersebut sebagai sebuah pelanggaran HAM berat. Namun, komisi pimpinan Ifdhal Kasim tersebut berniat mendorong kasus Lapindo menjadi kejahatan luar biasa sehingga bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat.

Menurut Komisioner Komnas Ham M. Ridha Saleh, kasus lapindo cukup sulit untuk dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini. "Kasus Lapindo itu mengatikan banyak dimensi. Namun, dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM tidak mencakup banyaknya dimensi yang terkait dalam kasus ini. Karena itu, kasus ini sulit direkomendasikan sebagai sebuah pelanggaran HAM berat,"jelas Ridha ketika dihubungi koran ini, Minggu (2/9).

Komisioner 41 tahun itu memaparkan, kasus Lapindo tergolong dalam kejahatan ekologi. Sementara pasal yang membahas tentang kejahatan tersebut belum ada dalam UU yang berlaku. Karena itu, Komnas HAM akan mengusulkan revisi UU No 26 Tahun 2000. Revisi tersebut akan mengupayakan kejahatan ekologi menjadi bagian dari pelanggaran HAM berat.

Jika hal tersebut disetujui, lanjut dia, maka kasus Lapindo bisa dijerat dan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Selain melalui DPR, Ridha memaparkan, saat ini sejumlah negara juga mendorong agar kejahatan ekologi atau genocide menjadi satu bagian dari lima jenis pelanggaran HAM berat internasional. "Kita dorong agar kejahatan ekologi ini masuk dalam Undang Undang yang berlaku dan juga bisa menjadi salah satu dari lima kejahatan internasional yang tergolong dalam pelanggaran HAM berat,"tegasnya.

Sebelumnya, tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM "melakukan penyelidikan sejak 1 Juni 2009 sampai 12 Agustus 2012. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan sekurang-kurangnya 15 pelanggaran HAM terhadap korban lumpur Lapindo Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi antara lain, pelanggaran atas hak untuk hidup, hak atas informasi, hak rasa aman, hak pengembangan diri, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak pekerja, dan hak atas pendidikan. Selain itu, terlanggar pula hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan atau hak milik, hak atas jaminan sosial, hak-hak para pengungsi, serta hak-hak kelompok rentan.,"jelasnya.

Komnas HAM memberikan hasil penyelidikan tersebut kepada pihak kepolisian, untuk ditindaklanjuti. Komnas Ham berharap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut bisa dijadikan bahan baru untuk menelisik kembali insiden lumpur lapindo
http://www.jpnn.com/read/2012/09/03/...an-Luar-Biasa-


Komnas HAM Putuskan Lumpur Lapindo Bukan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta | Kamis, 09 Agustus 2012 17:27 WIB

Jurnas.com | KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan dalam sidang pleno Rabu (8/8) bahwa masalah lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Alasannya, Komnas HAM tidak menemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, kasus tersebut lebih sebagai bentuk pemusnahan ekologi. "Tidak ditemukannya fakta sesuai dengan elemen kejahatan kemanusiaan berat," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Kabul Supriyadhie kepada Jurnal Nasional saat dihubungi, Kamis (9/8).

Oleh karena itu, "Ke depan, Komnas HAM mendorong agar ada kajian terhadap pemusanahan ekologi dimasukkan dalam amandemen UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, juga dalam RUU KUHP," kata Kabul. Selain itu, kata Kabul, pihaknya juga mendesak agar pemerintah dan PT Lapindo Berantas bertanggung jawab atas korban lumpur tersebut untuk segera dipenuhi haknya. Meski terjadi pemusnahan ekologi, Kabul mengatakan hal itu sulit dimasukkan sebagai kategori kejahatan kemanusiaan berat. "Itu yang paling susah untuk dikaitkan dengan kejahatan kemanusiaan," ujarnya.

Dikatakan Kabul, dalam pelanggaran HAM berat itu, memenuhi unsur adanya serangan yang bersifat meluas dan sistematis. Akan tetapi, dalam kasus ini tidak menemukan unsur yang cukup kuat. Menurutnya, jika dalam pelanggaran HAM berat itu dalamnya memenuhi unsur tindak pidana. Peraturan perundang-udangan yang dipakai pun berbeda dengan pelanggaran HAM biasa. Untuk pelanggaran HAM berat menggunakan UU No 26/2000, sedangkan pelanggaran HAM biasa memakai UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Disinggun terkait beberapa komisioner yang berbeda pendapat dalam pengambilan keputusan, Kabul tak menampik hal itu. "Itu dinamika dalam mengambil keputusan, saya kira masalah itu tidak perlu dipublikasikan," katanya. Ada enam komisioner yang menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat, antara lain Ifdhal Kasim, Yosep Adi Prasetyo, Johny Nelson Simanjuntak, M Ridha Saleh, Hesti Armiwulan, dan Ahmad Baso. Sementara, lima komisioner lain yang berbeda pendapat, antara lain Syafruddin Ngulma Simeulue, Kabul Supriyadhie, Nur Khalis, Munir Mulkhan dan Saharudin Daming.

Sebelumnya, hasil investigasi Komnas HAM mengungkapkan bahwa semburan lumpur Lapindo sejak 2006 itu akibat kesalahan pengeboran di lokasi sumur Banjar Panji I. Teknisi PT Lapindo Brantas dianggap telah mengabaikan pemakaian casing saat melakukan pengeboran di kedalaman 3 ribu hingga 6 ribu kaki. Hal itu berbeda dengan hasil penyelidikan Polda Jawa Timur yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Polda mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diteken oleh Direskrim Polda Jatim Kombes Edi Supriyadi tertanggal 5 Agustus 2009.
http://www.jurnas.com/news/68499/Kom...Nasional/Hukum

----------------

Ini orang-orang di Komnas HAM ngomongnya plintat-plintut, pagi tempe, sore kedele! Kemarin (menjelang dibubarkan) pada bilang kalau lumpur Lapindo bukan pelanggaran HAM berat, sekarang mau dirubah lagi! (setelah komisionernya diperpanjang jabatannya oleh SBY). Emangnya, HAM siapa sih yang dijadikan acuan standart disana?
0
2K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.